TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, perekrut terpidana mati kasus narkotik Mary Jane Fiesta Veloso, dapat segera diselesaikan. Pengusutan tersebut diharapkan bisa mencari dalang yang menyelundupkan narkotik saat dibawa Mary Jane Veloso.
"Kami harapkan masalah di pengadiilan Filipina dan proses penyelidikan bisa selesai sehingga otak yang menggerakkan Mary Jane dapat dibongkar," kata Kalla di kantornya Kamis, 30 April 2015. "Untuk membongkar itu, Mary Jane perlu jadi saksi. Karena penting juga."
Kejaksaan Agung sebelumnya berancana mengeksekusi Mary Jane bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu dini hari. Namun, beberapa saat ketika hendak diekeksusi, Kejaksaan mengumumkan bahwa dari sembilaan terpidana, hanya delapan yang dieksekusi.
Kedelapan orang tersebut adalah warga Australia Andrew Chan, warga Australia Myuran Sukumaran, warga Nigeria Martin Anderson, warga Spanyol Raheem Agbaje, warga Brasil Rodrigo Gularte, warga Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise, warga Nigeria Okwudili Oyatanze, dan warga Indonesia Zainal Abidin.
Mary Jane adalah terpidana kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta pada 2010. Mary Jane akan dieksekusi karena berbagai upaya hukumnya gagal. Grasi Mary Jane pun telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Namun, eksekusi Mary Jane ditunda lantaran perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri.
Maria Kristina Sergio, yang diduga perekrut Mary Jane Veloso, menyerahkan diri kepada polisi Filipina pada Selasa pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Maria memutuskan menyerahkan diri ke kantor polisi di Kota Cabanatuan, Provinsi Nueva Ecija, karena merasa takut dengan hidupnya setelah namanya disebut-sebut merancang Mary Jane masuk ke Indonesia.
REZA ADITYA