TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Australia dan keluarga dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, meminta tempat persemayaman jenazah di Rumah Persemayaman Abadi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, steril dari media.
"Kami memohon para awak media tidak berada di dalam lokasi rumah persemayaman. Itu permintaan dari Kedutaan Besar Australia dan keluarga jenazah. Awak media dipersilakan meliput di luar pagar," kata salah seorang perwakilan Manajemen Rumah Persemayaman Abadi yang tak mau dikutip namanya kepada wartawan, di Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu, 29 April 2015.
Jenazah duo Bali Nine tiba di rumah persemayaman pada pukul 12.00 WIB. Kedua jenazah diinapkan terlebih dahulu selama satu malam dan akan dibawa ke Australia pada Kamis, 30 April 2015.
Perwakilan manajemen Rumah Persemayaman Abadi tersebut mengatakan kedua jenazah akan disemayamkan di salah satu ruangan VIP. "Ada berapa ruangannya kami belum bisa pastikan. Kami masih menunggu instruksi," katanya.
Di lokasi persemayaman, pihak kepolisian dari Polsek Tanjung Duren dan Polres Jakarta Barat berjaga. Selain itu, perwakilan dari Kedutaan Besar Australia juga mengunjungi tapi tak mau memberi keterangan kepada wartawan. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk dalam gelombang kedua pelaksanaan eksekusi mati pada Rabu dinihari, 29 April 2015.
Selain duo Bali Nine, ada enam terpidana mati lainnya yang dieksekusi adalah warga negara Nigeria: Martin Anderson, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze, dan Raheem Agbaje; warga negara Brasil, Rodrigo Gularte; serta warga negara Indonesia, Zainal Abidin.
ANGGA SUKMAWIJAYA