TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Siti tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan masuk melalui pintu samping KPK. "Terkait DL Sitorus," kata Siti ketika ditanya ihwal kedatangannya di KPK, Selasa, 28 April 2015.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan Siti dan pimpinan KPK membahas penyelesaian permasalahan pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Lahan tersebut seharusnya sudah dieksekusi Kejaksaan berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006. "Namun sampai saat ini, eksekusi secara fisik belum bisa dilakukan," kata Johan melalui pesan pendek.
Selain Menteri Siti, KPK mengundang Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Gubernur Sumatera Utara, Pangdam Bukit Barisan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Johan berharap pertemuan itu dapat merumuskan rencana aksi penyelesaian lahan di Padang Lawas.
Pada 2007, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar kawasan hutan lindung di Register 40 Padang Lawas diubah menjadi kebun sawit oleh DL Sitorus segera dieksekusi dan dirampas untuk negara. MA menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan atas Sitorus.
Hingga kini, eksekusi lahan tak kunjung dilakukan. Sitorus telah bebas karena mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Desember 2009.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA