TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Australia melalui Kementerian Luar Negeri mengajukan permintaan khusus jika dua Bali Nine: Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati. Jenazah dua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus narkoba diminta disemayamkan dulu di Kedutaan Besar Australia di Jakarta sebelum langsung dibawa ke Australia.
"Jadi ada permintaan dari Pemerintah Australia melalui Kemenlu, agar jenazah kedua jenazah disemayamkan di suatu tempat di Jakarta Barat, baru keesokan harinya diterbangkan ke Australia," kata Tony Spontana, Juru Bicara Kejaksaan Agung, Selasa, 28 April 2015.
Menurut Tony, dimakamkannya jenazah di Australia merupakan bagian dari permintaan dua terpidana kasus penyelundupan 8 kilogram tahun 2005 di Bali itu. Selain itu, Andrew Chan juga meminta dinikahkan dengan pacarnya yang berada di Surabaya.
Tony melanjutkan, saat ini tim jaksa eksekutor, regu tembak, dan ambulans telah disiagakan di Lembaga Pemasayarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Meski demikian, ia masih enggan mengungkapkan kapan pelaksanaan eksekusi itu dilaksanakan.
Selain itu, ia menambahkan, Kejaksaan Agung masih memberi kesempatan bagi pihak keluarga untuk bersama dengan para terpidana mati hingga pukul 20.00 WIB. Hal ini merupakan bagian dari masa tenang yang biasanya menjadi penanda eksekusi akan terjadi dalam hitungan jam.
"Apabila, hingga esok para terpidana mati itu belum dieksekusi, Kejagung tetap akan memberikan kesempatan yang sama bagi keluarga untuk bersama,"ujar Tony mengakhiri.
ISTMAN MP