TEMPO.CO, Yogyakarta - Pegiat antikorupsi meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Semarang tak meloloskan bekas terpidana korupsi, Soemarmo Hadi Saputro, yang ingin mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah.
“Majunya Soemarmo ini adalah kecelakaan demokrasi. Karena, sesuai dengan UU Pilkada, calon tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana penjara,” kata aktivis Komite Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, Selasa, 28 April 2015.
Dia mengatakan Soemarmo telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ia menilai sikap Soemarmo yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai Wali Kota Semarang, dengan dalih hasil peninjauan kembali di Mahkamah Agung hanya memberikan hukuman 3 tahun, hanya akal-akalan. “Pada pengadilan pertama, Soemarmo jelas dituntut di atas 5 tahun,” ujar Eko.
Eko khawatir, jika koruptor menjadi kepala daerah lagi, kemungkinan besar APBD Kota Semarang menjadi sasaran empuk korupsi. “Akan banyak koruptor yang tanpa efek jera juga maju pilkada,” ucapnya.
KP2KKN juga mengimbau agar partai politik di Kota Semarang tidak mengusung dan mendukung koruptor seperti Soemarmo. Selain itu, lembaga pegiat antikorupsi itu juga meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan khusus agar koruptor yang pernah didakwa korupsi tidak bisa mencalonkan diri dalam pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Semarang Henri Wahyono menjelaskan pencalonan kepala daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. “Memang ada aturan calon tidak pernah dipenjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih, tapi kan belum ada calon yang mendaftar,” tuturnya.
Henri menjamin akan memperlakukan semua calon yang diusung partai sesuai aturan. “Langkah yang dilakukan di antaranya memeriksa dan meneliti berkas calon yang diajukan,” ujarnya.
Soemarmo belum bisa dikonfirmasi. Dakwaan jaksa terhadap Soemarmo menyebutkan dia dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri memberi dan menjanjikan suap kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memperlancar pembahasan rancangan anggaran 2012.
EDI FAISOL