Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegiat Anti-Korupsi Tolak Koruptor Maju Pilkada

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sejumlah aktivis perempuan menggunakan sarung tangan bertuliskan GAK atau Gerakan Anti Korupsi saat menggelar aksi `Perempuan Indonesia Menggugat` di Bunderan HI, Jakarta, 26 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Sejumlah aktivis perempuan menggunakan sarung tangan bertuliskan GAK atau Gerakan Anti Korupsi saat menggelar aksi `Perempuan Indonesia Menggugat` di Bunderan HI, Jakarta, 26 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Pegiat antikorupsi meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Semarang tak meloloskan bekas terpidana korupsi, Soemarmo Hadi Saputro, yang ingin mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah. 

“Majunya Soemarmo ini adalah kecelakaan demokrasi. Karena, sesuai dengan UU Pilkada, calon tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana penjara,” kata aktivis Komite Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, Selasa, 28 April 2015.

Dia mengatakan Soemarmo telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ia menilai sikap Soemarmo yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai Wali Kota Semarang, dengan dalih hasil peninjauan kembali di Mahkamah Agung hanya memberikan hukuman 3 tahun, hanya akal-akalan. “Pada pengadilan pertama, Soemarmo jelas dituntut di atas 5 tahun,” ujar Eko.

Eko khawatir, jika koruptor menjadi kepala daerah lagi, kemungkinan besar APBD Kota Semarang menjadi sasaran empuk korupsi. “Akan banyak koruptor yang tanpa efek jera juga maju pilkada,” ucapnya.
 
KP2KKN juga mengimbau agar partai politik di Kota Semarang tidak mengusung dan mendukung koruptor seperti Soemarmo. Selain itu, lembaga pegiat antikorupsi itu juga meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan khusus agar koruptor yang pernah didakwa korupsi tidak bisa mencalonkan diri dalam pilkada.
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Semarang Henri Wahyono menjelaskan pencalonan kepala daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. “Memang ada aturan calon tidak pernah dipenjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih, tapi kan belum ada calon yang mendaftar,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Henri menjamin akan memperlakukan semua calon yang diusung partai sesuai aturan. “Langkah yang dilakukan di antaranya memeriksa dan meneliti berkas calon yang diajukan,” ujarnya. 

Soemarmo belum bisa dikonfirmasi. Dakwaan jaksa terhadap Soemarmo menyebutkan dia dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri memberi dan menjanjikan suap kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memperlancar pembahasan rancangan anggaran 2012.

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

16 Oktober 2019

Sosialisasi peraturan pemerintah No 30 Tahun 2019 mengatur tentang penilaian kinerja PNS.
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 mengatur tentang penilaian bawahan atau rekan kerja terhadap atasan.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.


Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.