Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Penolak Pabrik Semen di Rembang Ajukan Banding  

image-gnews
Sejumlah warga Pengunungan Kendeng, Pati, membawa sejumlah hasil panen saat menggelar unjuk rasa di gedung KPK, Jakarta, (25/11). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan pabrik semen di wilayah mereka karena dapat mengganggu mata air dan siklus panen. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sejumlah warga Pengunungan Kendeng, Pati, membawa sejumlah hasil panen saat menggelar unjuk rasa di gedung KPK, Jakarta, (25/11). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan pabrik semen di wilayah mereka karena dapat mengganggu mata air dan siklus panen. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kelompok penolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menolak gugatan izin lingkungan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 untuk kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia. Proses banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya ini dilakukan sebagai sikap belum menerima putusan PTUN di Semarang.

“Langkah ini kami tempuh karena hakim PTUN Semarang belum memeriksa pokok perkara, yaitu apakah pertambangan di kawasan fungsi kars merusak lingkungan atau tidak”, kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abetnego Tarigan, Selasa, 28 April 2015.

Pada 16 April lalu, PTUN Semarang menolak gugatan pemohon yang terdiri dari WALHI dan masyarakat Rembang. Alasannya, gugatan telah melampaui waktu yang dipersyaratkan, yaitu 90 hari.

Hakim menyatakan penggugat telah mengikuti sosialisasi sejak tahun 2013, sedangkan gugatan baru diajukan September 2014. Penggugat meminta agar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik sebagai landasan pembangunan pabrik semen dibatalkan.

Abetnego menilai putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara yang disengketa, yakni pertambangan akan merusak pegunungan kars cekungan watu putih di Rembang. Abetnego khawatir jika putusan ini hanya akal-akalan untuk meloloskan indutsri ekstraktif yang merusak pegunungan Kendeng. Warga Rembang selaku penggugat, Joko Prianto, menyatakan warga masih solid menolak pertambangan PT Semen Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum WALHI, Muhnur Satyahaprabu, menegaskan akan terus melakukan kampanye penyelamatan lingkungan atas ancaman industri pertambangan di pulau Jawa. Kata dia, aktivitas pertambangan akan mengubah rona lingkungan. “Yang terkena dampaknya adalah masyarakat,” kata dia.

Kuasa hukum PT Semen Indonesia Sadly Hasibuan selaku tergugat menghargai upaya banding penggugat tersebut. “Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Sadly Hasibuan.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

24 hari lalu

Pekerja anak melakukan kegiatan mengumpulkan pasir timah di lokasi tambang Perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Servio
Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.


Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

59 hari lalu

Kondisi air Sungai Ake Jira di Trans Kobe, Halmahera Tengah, Maluku Utara yang semula jernih kini berubah warna menjadi keruh kecoklatan diduga akibat aktivitas pembongkaran lahan di hulu sungai oleh PT Tekindo dan PT IWIP. Witness.tempo.co
Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.


Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.


Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.


Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara dalam debat cawapres ke-2, Ahad, 21 Januari 2024. Cuplikan YouTube/KPU
Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.


TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.


Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

8 September 2023

Kebakaran yang menghanguskan 25 hektare areal
Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

Karhutla di Gunung Arjuna dan sekitarnya pertama kali terpantau muncul di kawasan Bukit Budug Asu, pada Sabtu, 26 Agustus lalu.


Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

17 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

Aulia menilai pidato Presiden Jokowi sangat mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap padat modal.


Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?