TEMPO.CO, Mojokerto - Data penerima dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang disalurkan Kementerian Sosial di Kabupaten Mojokerto ternyata tidak valid.
Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto menyatakan, dari 70.993 rumah tangga sasaran (RTS) penerima dana PSKS, sebanyak 12,75 persen atau 9.053 RTS dianggap sudah tidak layak atau tidak memenuhi syarat sebagai rumah tangga sangat miskin.
"Dari verifikasi dan validasi per Desember 2014, terdapat 9.053 RTS yang tak layak atau tidak memenuhi 12 kriteria fakir miskin. Ada yang sudah meninggal dunia dan sudah tergolong mampu," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Hariyono, Sabtu, 25 April 2015.
Rumah tangga penerima dana yang salah sasaran itu tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Jumlah terbanyak di antaranya terdapat di Kecamatan Dlanggu (1.001 RTS), Kecamatan Ngoro (841 RTS), dan Kecamatan Kutorejo (750 RTS).
Meski tak valid, dana yang salah sasaran itu tetap diberikan sesuai identitas yang tercatat dalam Kartu Perlindungan Sosial (KPS). “Yang meninggal dunia diberikan kepada ahli warisnya dan yang sudah mampu secara normatif tetap diberikan, karena yang tercatat di KPS adalah nama mereka," ujar Hariyono. Pembagian dana PSKS di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto berlangsung selama 18-26 April 2015.
Hariyono mengatakan tidak validnya penerima dana itu akibat Kementerian Sosial masih menggunakan data lama tahun 2011. Akibatnya, distribusi dana PSKS salah sasaran dan ada rumah tangga sangat miskin yang belum masuk sebagai penerima.
Padahal, Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto telah melakukan verifikasi dan validasi per Desember 2014. "Data tersebut sudah kami ajukan ke Kementerian pada Januari 2015 lalu, namun belum dijadikan acuan," katanya.
Dari verifikasi dan validasi terakhir Dinas Sosial, jumlah rumah tangga sangat miskin penerima dana PSKS di Kabupaten Mojokerto meningkat, dari 70.993 menjadi 82.442 rumah tangga.
Menurut Hariyono, alasan Kementerian Sosial belum menggunakan data terakhir karena akan ada perubahan satuan sasaran program. "Selama ini satu rumah dianggap terdiri dari satu rumah tangga penerima. Ke depan, jika dalam satu rumah ada dua rumah tangga atau lebih, maka masing-masing bisa menerima dana PSKS selama memenuhi syarat," katanya.
ISHOMUDDIN