TEMPO.CO , Jakarta: - Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman mengatakan pekan depan lembaganya akan memanggil Sarpin Rizaldi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan praperadilan bekas calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pemanggilan itu, kata Eman, terkait untuk mempercepat proses pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin.
"Pekan depan kami kan mencoba memanggil pihak terlapor," kata Eman, saat dihubungi, Jumat, 24 April 2015. "Semuanya masih dalam proses, tapi kami berharap segera selesai."
Menurut Eman, pemanggilan itu nantinya Komisi akan mengklarifikasi temuan dari hasil penyelidikan sebelumnya. Namun Eman enggan menjelakan apa hasil temuan Komisi dalam proses penyelidikan yang sudah berjalan hampir dua bulan itu.
Dia belum ingin memberitahu tempat pemanggilan dan pemeriksaan Sarpin dilakukan. Pemanggilan Sarpin ini merupakan yang kedua kalinya. Pada tanggal 2 April, Komisi juga sudah memanggil Sarpin untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dan pemeriksaan waktu itu direncanakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Sarpin mangkir. Eman berharap pada tanggal 28 April nanti, Sarpin lebih kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan Komisi.
Eman, yang juga sebagai ketua panel pemeriksaan Sarpin, membantah proses penyelidikan hakim Pengadilam Negeri Jakarta Selatan itu ditunda lantaran adanya intervensi dari pihak lain. Menurut Eman, terlambatnya pemeriksaan dan putusan Sarpin lantaran Komisi beberapa waktu kemarin fokus blusukan untuk mencari kandidat calon hakim agung periode 2015.
Eman juga mengatakan hasil penyeldikan kemarin belum sampai dalam tahap pleno. Karena menurut dia, masih ada beberapa berkas yang harus dirampungkan. "Soal pleno nanti yang menentukan itu adalah Ketua Komisi Yudisial, tapi sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan di panel."
REZA ADITYA