TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama tujuh jam. Ini pemeriksaan pertama Hadi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada April setahun yang lalu. Usai diperiksa, Hadi diperbolehkan pulang--ia tidak dijebloskan ke rumah tahanan.
Ditemui usai pemeriksaan, Hadi tak mau buka-bukaan saat ditanya wartawan. Keluar gedung KPK pukul 16.50 Wib, dia cuma senyum-senyum. "Tadi ada 10 pertanyaan," ujar dia di teras gedung KPK, Kamis, 23 April 2015. "Materi pertanyaan tanya ke penyidik saja, jangan ke saya."
Hadi dijadikan tersangka KPK karena saat menjabat Dirjen Pajak, ia mengubah putusan tim di direktoratnya, sehingga pengajuan keberatan bayar pajak oleh PT Bank Central Asia pada 1999 jadi terkabulkan. Gara-gara putusan Hadi, komisi antirasuah menduga ada kerugian negara hingga Rp 375 miliar.
Hadi membantah melakukan korupsi. "Tidak ada sama sekali," ujarnya saat ditanya apakah ada timbal balik dari BCA setelah Hadi mengabulkan permohonan keberatan bayar pajak tersebut. Namun sayangnya, hingga ia masuk ke mobil Toyota Fortuner hitam yang membawanya pulang, Hadi justru enggan membeberkan pihak-pihak yang terlibat. "Tanya penyidik, jangan saya."
KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Acara Pidana. Pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
LINDA TRIANITA