TEMPO.CO, Yogyakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta mendesak Presiden Joko Widodo mencabut pengangkatan Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Mereka adalah kumpulan aktivis dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Indonesian Court Monitoring (ICM), Jogja Corruption Watch (JCW), Perkumpulan IDEA, Masyarakat Transparansi Bantul, Jaringan Gusdurian, Jaringan Perempuan Yogyakarta, Perempuan Indonesia Antikorupsi Yogyakarta, BEM Keluarga Mahasiswa UGM, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan.
Gabungan aktivis ini menilai Budi tak layak menjadi pemimpin Polri. "Di program Nawacita, Jokowi-JK (Joko Widodo dan Jusuf Kalla) sudah berjanji mengangkat Jaksa Agung dan Kapolri yang kompeten dan bersih," kata Tri Wahyu, Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM). Dia bersama sejumlah aktivis antikorupsi merilis pernyataannya di Pukat UGM pada Rabu, 23 April 2015.
Wahyu menyatakan gerakan penolakan Budi sebagai Wakapolri tersebut sekaligus untuk menagih janji Jokowi, yang tertulis dalam program Nawacita: akan membangun sistem penegakan hukum berbasis kepercayaan publik. Sedangkan figur Budi, ujar dia, memiliki integritas meragukan dan terindikasi terlibat dalam kegiatan politik praktis saat pemilihan presiden 2014. "Jokowi bukan petugas partai. Kalau tersandera partai, dia bagian dari masalah."
Wahyu mengingatkan, pelantikan Budi sebagai Wakapolri bisa semakin menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi-JK. "Jokowi-JK dipilih rakyat karena membawa harapan, jangan sampai tersandera," ucap Wahyu.
Para aktivis Koalisi juga menilai Jokowi memiliki alasan kuat membatalkan pelantikan Budi. Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharudin Kamba, mengatakan publik akan menilai Jokowi tidak konsisten apabila menyetujui pelantikan Budi sebagai Wakapolri. Sebab, Jokowi sebelumnya telah membatalkan pencalonan BG sebagai Kapolri. Jadi da tidak patut merestui pelantikan Budi sebagai Wakapolri. "Kalau merestui, Jokowi inkonsisten," ujarnya. "Kasus korupsinya juga belum tuntas. Ini bahaya (kalau Budi menjadi Wakapolri)."
Sedangkan Direktur Perkumpulan IDEA Wasingatu Zakiyah menganggap pelantikan Budi menabrak sistem administrasi pemerintahan. Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian mewajibkan pelantikan pejabat eselon I-A dan II-A melalui konsultasi resmi dengan presiden. "Administrasi ketatanegaraan diterobos (di pelantikan Budi), ada proses insubkoordinasi. Ini harus dikoreksi," ucapnya.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM