TEMPO.CO, Situbondo - Puluhan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 23 April 2015.
Azzam, koordinator aksi, mengatakan, kasus yang menjerat nenek Asyani menjadi potret hukum Indonesia yang lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal, 38 papan kayu jati diambil dari ladang milik nenek Asyani sendiri. "Jadi nenek Asyani merugikan apa kepada negara," kata Azzam.
Mereka mendesak majelis hakim memvonis bebas nenek Asyani, yang menjadi terdakwa pencurian kayu jati milik Perhutani.
Para demonstran membawa berbagai poster mengecam proses hukum yang menjerat nenek bercucu empat itu. Dalam orasinya, mahasiswa menganggap aparat hukum diskriminatif karena menjerat seorang nenek yang tidak mungkin mengambil kayu di dalam hutan. "Hukum lebih senang menjerat orang kecil daripada pejabat," teriak mahasiswa.
Unjuk rasa mahasiswa tersebut dijaga ketat oleh kepolisian. Polres Situbondo menerjunkan 137 personel untuk berjaga di gedung pengadilan setempat.
Majelis hakim rencananya memberikan putusannya atas perkara nenek Asyani. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan penjara.
Asyani didakwa menggunakan Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain Asyani, tiga orang lain menjadi terdakwa, yakni Ruslan (menantu Asyani), Sucipto (adik ipar Asyani), dan Abdussalam.
IKA NINGTYAS