TEMPO.CO, Serang - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Serang, Banten, mengatakan belum ada satu pun pemilik menara pemancar radio di Kota Serang yang mengurus perizinan. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh seluruh pemilik menara telekomunikasi dan radio.
Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Serang Eka Purwanti mengatakan, meskipun pemilik menara tersebut sudah mengantongi izin dari Kemenkominfo ataupun Balai Monitoring, mereka tetap harus mengantongi izin pendirian menara pemancar melalui Dishubkominfo Kota Serang.
“Mungkin mereka merasa sudah mengantongi izin dari Kementerian. Akan tetapi, izin itu kan hanya untuk izin siar dan izin frekuensi, sementara untuk izin pendirian dan kepemilikan tower adanya di Dishubkominfo. Sementara saat ini seluruh radio di Kota Serang belum memiliki izin dari Dishubkominfo,” ujar Eka, Rabu, 22 April 2015.
Sebelumnya, menara milik radio swasta Ramaloka roboh dan menimpa dua rumah warga di Kampung Pekarungan, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin, 20 April 2015.
Menurut Eka, seharusnya kejadian robohnya menara pemancar radio itu tidak perlu terjadi, jika mereka memiliki izin dari Dishubkominfo Kota Serang. Alasannya, dalam pengurusan izin tersebut, Dishubkominfo akan melakukan survei ketinggian, radiasi yang akan dikeluarkan, izin lingkungan sekitar, serta risiko seperti apa yang akan terjadi.
“Itu semua akan disurvei. Hal itu juga berlaku bagi tower pemancar telekomunikasi. Jadi seluruh menara telekomunikasi maupun radio, selama memiliki ketinggian lebih dari 30 meter, harus memiliki izin dari Dishubkominfo,” ujar Eka.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Serang terdapat sekitar delapan radio swasta dan dua radio milik pemerintah. Namun seluruhnya belum mengurus izin Dishubkominfo Kota Serang. “Menara telekomunikasi apa pun bentuknya harus izin, selama memiliki tinggi di atas 30 meter,” kata Eka.
Koordinator Radio Republik Indonesia (RRI) Banten Engkay Karsila mengaku memang belum mengurusi izin pendirian tower di Dishubkominfo Kota Serang. Sementara perizinan lain dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Balai Monitoring Tangerang, bahkan Pemerintah Provinsi Banten sudah dikantongi.
Engkay mengatakan hanya belum sempat saja mengurus izin ke Dishubkominfo Kota Serang tersebut, karena saat ini RRI Banten masih meraba izin apa saja yang harus dilengkapi. Namun, dalam waktu dekat RRI Banten akan mengurus izin tersebut. "Dalam waktu dekat izinnya akan diurus," kata Engkay.
WASI'UL ULUM