TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, rencananya akan memutus perkara Nenek Asyani pada Kamis, 23 April 2015. Kejaksaan pun berkeyakinan memenangkan penggugat nenek 63 tahun itu.
“Sejak awal, kami yakin Nenek Asyani bersalah,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo Yusup Hadiyanto, Rabu, 22 April 2015.
Yusup menjelaskan, keyakinan tersebut sesuai dengan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Barang bukti berupa 38 papan kayu jati identik dengan tonggakan pohon jati milik Perhutani di petak 43F Desa/Kecamatan Jatibanteng.
Namun Kejaksaan menyerahkan putusan itu kepada majelis hakim, termasuk bila majelis membebaskan Asyani karena dianggap tidak bersalah. “Kalau diputus bebas, kami akan pertimbangkan upaya lain,” ucapnya.
Tim jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan penjara dalam persidangan Kamis, 9 April 2015. Asyani didakwa menggunakan Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain Asyani, tiga orang lain menjadi terdakwa, yakni Ruslan (menantu Asyani), Sucipto (adik ipar Asyani), dan Abdussalam.
Sekretaris Divisi Regional Perusahaan Umum Perhutani Jawa Timur Yahya Amin mengatakan menyerahkan perkara hukum tersebut kepada majelis hakim. “Kami tak bisa mengintervensi,” kata Yahya saat dihubungi Tempo.
Perhutani, menurut dia, hanya sebatas memantau perkara tersebut sejak disidangkan hingga agenda vonis besok.
Nenek Asyani sendiri menyatakan 38 papan kayu tersebut diambil dari pohon jati miliknya di Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng.
IKA NINGTYAS