TEMPO.CO, Yogyakarta - Penggerebekan polisi pada petani nata de coco di Sleman yang memanfaatkan amonium sulfat dalam pupuk ZA untuk produksinya membuat industri rumahan sari air kelapa di sejumlah daerah berhenti. “Kami tak berani lagi berproduksi,” kata Ketua Asosiasi Petani Nata Daerah Istimewa Yogyakarta Nana Hapsari Putri di gedung DPRD DIY, Selasa, 21 April 2015.
Bersama petani nata dari Yogyakarta maupun luar daerah, ia mengadukan persoalan itu ke legislator DIY. Nana menggambarkan, pemanfaatan amonium sulfat dalam produksi nata de coco persis seperti penggunaan pupuk pada tanaman padi. “Apakah berasnya tidak bisa dimakan?” katanya.
Penggerebekan itu berlangsung 31 Maret 2015. Polisi Sleman memperkarakan industri rumahan milik Danang Eko Haryanto, petani asal Sidomulyo, Kecamatan Godean.
Di Yogyakarta, diperkirakan ada 500 petani nata de coco dan menghidupi 1.500 orang. Mereka tersebar di Sleman, Wonosari, Bantul, dan Kulonprogo. “Kami yang di luar Yogya, juga ikut ketakutan,” kata petani asal Klaten, Jawa Tengah, Tri Handayani. Ia ikut datang di gedung DPRD DIY.
Tri, 31 tahun, sudah lima tahun ini menekuni pembuatan nata de coco. Lulusan Fakultas Industri dan Teknologi Pangan Universitas Slamet Riyadi Surakarta itu mengatakan amonium sulfat hanya berfungsi sebagai “bahan penolong pangan” dalam produksi. Di Indonesia, amonium sulfat khusus makanan (food grade) tak beredar, sehingga petani memanfaatkan pupuk yang ada kandungan zat itu. “Kami mau beli di mana?” katanya. “Ada di Jepang, harganya Rp 1,2 juta per kilogram.”
Pada dasarnya, kata dia, nata de coco produksi petani adalah bahan baku bagi industri besar. Di pabrikan besar, bahan baku itu menjalani pengolahan kembali sebelum dipasarkan pada konsumen. “Kalau sudah keluar dalam bentuk kemasan pabrik, tentu sudah ada sertifikasi (aman) dari Balai POM (pengawasan obat dan makanan),” katanya.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan penerbitan sertifikasi aman konsumsi diberikan bagi produk pabrikan. Di tingkat produksi bahan baku, petani di seluruh Indonesia memanfaatkan amonium sulfat sebagai bahan penolong pangan untuk pembuatannya. Hingga kini pemerintah belum punya aturan penggunaannya.
Kepala Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DIY Hardiah Djualiani mengatakan amonium sulfat bisa dikategorikan dalam dua jenis. Satu jenis bersifat teknikal dengan kandungan amonium sulfat “lebih kasar”. Zat ini biasa ditemui pada pupuk. “Satu lagi lebih murni, lebih halus ibaratnya,” katanya.
Ia mengakui belum ada aturan tentang penggunaan zat ini dalam produksi makanan. Untuk menyusun regulasinya, perlu koordinasi sejumlah lembaga pemerintah.
Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat Polda DIY Ajun Komisaris Besar Gunawan mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih memeriksa saksi untuk menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
ANANG ZAKARIA