TEMPO.CO, Surabaya -Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 langsung disambut dengan inspeksi oleh tim gabungan Pemerintah Kota Surabaya, Kamis 16 April 2015. Hasilnya, ditemukan satu minimarket dan satu toko kelontong yang kedapatan menyimpan minuman beralkohol (mihol).
Satu minimarket yaitu Alfamidi berlokasi di Jalan Raya Lontar 3, Surabaya. Sebanyak 31 kaleng bir Anker dan 24 kaleng Guinness ditemukan di gudang. Menurut petugas Alfamidi, minuman itu memang belum sempat diangkut kembali ke distributor.
Sedangkan toko kelontong yang kedapatan menyimpan minuman beralkohol berada di Jalan Jarak 45 Surabaya, Kecamatan Sawahan. Pemilik toko, Sorun, 62 tahun mengaku tidak mengetahui peraturan baru yang melarang penjualan minuman beralkohol. "Saya nggak tahu kalau ada peraturan itu. Itu peraturan baru, kan?" kata dia kepada wartawan.
Di dalam toko Sorun, ada 15 krat atau 180 botol bir yang tersimpan. Botol minuman keras itu, kata Sorun, baru diambilnya beberapa hari lalu dan diminta untuk segea dikembalikan. Padahal, dia mengungkapkan, dia belum sempat melunasinya. "Biasanya, dia baru membayar jika semua botol bir itu terjual habis."
Sorun mengakui, sejak lokalisasi Dolly dan Jarak ditutup, ia butuh waktu sebulan untuk menjual habis minuman beralkohol. Padahal ketika lokalisasi masih ramai, 15 krat botol bir habis terjual dalam hitungan hari. Botol-botol bir itu dijual dengan kisaran harga Rp 28 ribu hingga Rp 42 ribu.
Camat Sawahan Yunus mengatakan inspeksi yang dilakukan hari ini baru bersifat sosialisasi. Dari sekitar 10 tempat yang diinspeksi, hanya ada 1 toko kelontong yang kedapatan menyimpan minuman beralkohol. Sedangkan 9 tempat lain merupakan minimarket. "Tapi di minimarket sudah nggak ada yang jual, hanya 1 toko kelontong di Jalan Jarak saja," ujarnya.
Menurut Yunus, kecamatan bersama tim gabungan di bawah koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan terus menyasar minimarket dan toko eceran untuk diberi sosialiasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015. "Sampai kapan, tergantung Dinas Perdagangan," ujarnya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya Nury Dyah Nirmala mengatakan pihaknya menerjunkan 5 tim yang mengarah ke 5 wilayah, yaitu pusat, utara, selatan, timur dan barat. "Satu tim sekitar 8-10 orang, dari kami, Satpol PP kota dan kecamatan."
Nury berharap tidak ada lagi toko modern atau minimarket dan toko eceran yang masih menjual minuman beralkohol.
AGITA SUKMA LISTYANTI