TEMPO.CO, Serang - Lilis Karyawati Hasan, adik Gubernur Banten non-Aktif Ratu Atut Chosiyah, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu, 15 April 2015. Lilis dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp 19 miliar dari APBN 2011.
Majelis Hakim yang dipimpin Andreas Suharto mengatakan perbuatan terdakwa tersebut, melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Lilis Karyawati bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, " kata Andreas, saat membacakan putusan.
Selain dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, Lilis juga dikenakan denda Rp100 juta, dan dikenai uang pengganti Rp5,645 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek sodetan Cibinuangeun Lebak senilai Rp19 miliar.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut adik Atut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. Adik Atut Chosiyah ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp5,645 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Terdakwa Lilis menyatakan ingin mengajukan banding karena dirinya mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti apa yang dituduhkan oleh jaksa. "Saya akan mengajukan banding, karena saya tidak merasa melakukan korupsi, saya akan mencari keadilan dan kebenaran sampai manapun,” ujar adik Atut tersebut.
Kuasa hukum Lilis, Budi Nugroho menyayangkan putusan hakim dengan vonis yang diterima kliennya tersebut. "Ini putusan emosional, majelis hakim tidak mempertimbangkan aliran uang kasus tersebut," kata Budi.
Menurut Budi, hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang tidak menyatakan keterlibatan terdakwa Lilis. "Padahal berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu saksi yang memberatkan terdakwa Lilis," kata Budi.
WASIUL ULUM