TEMPO.CO, Jambi - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jambi, Rabu, 15 April 2015, berhasil menangkap dua tersangka saat akan menjual kulit harimau Sumatera di kawasan perbatasan Kabupaten Muara Jambi dengan Kota Jambi.
"Sebelumnya, kami sudah menerima informasi terkait dengan ada yang mau membawa dan menjual kulit harimau. Bermodal informasi itulah, kami berjaga-jaga dengan mengatur posisi. Agar, saat melakukan penangkapan, informasi tidak bocor dan tersangka tidak kabur. Persis pukul 01.20 WIB, tersangka melintas menggunakan sepeda motor, langsung kami tangkap berikut barang bukti," kata ketua tim operasi dari BKSDA Jambi, Krismanko Padang.
Kedua tersangka menangkap harimau itu di kawasan Taman Nasional Berbak. Kini keduanya yang berinisial Y dan A itu dibawa ke Polda Jambi untuk dimintai keterangan.
Menurut Krismanko, A merupakan salah seorang staf Taman Nasional Brebak, Jambi. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi, Sumber Daya Alam, dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Perencanaan penangkapan telah dirancang sejak November 2014 melalui komunikasi dan koordinasi yang sangat baik dengan para anggota Polda Jambi," ucap Krismanko.
Ketua Forum Harimau Kita Yoan Dinata menuturkan penangkapan salah satu oknum staf Taman Nasional Berbak tersebut sangat memprihatinkan.
Yoan menyatakan, saat Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan meningkatkan populasi harimau, salah satu staf taman nasional malah terlibat jual-beli opsetan harimau. "PHKA musti ikut memperhatikan dan mengawasi stafnya di lapangan. Hukuman juga musti ditegakkan," kata Yoan.
SYAIPUL BAKHORI