TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Artha Theresia, memarahi jaksa Victor Antonius lantaran datang terlambat dalam sidang dakwaan terhadap bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
"Anda tahu, Anda sudah telat satu setengah jam. Kuasa hukum dan terdakwa sudah siap," katanya saat akan memimpin sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 April 2015.
Saat jaksa mengucap maaf dan bermaksud menjelaskan alasan keterlambatannya, hakim langsung memotong pembicaraannya. "Tidak usah menjelaskan alasannya. Tolong hargai persidangan," ujarnya dengan nada tinggi.
Sidang akhirnya dimulai sekitar pukul 11.40 WIB. Jaksa Viktor memulai dengan membacakan identitas Udar. Namun Artha kembali menyelanya. "Tidak usah dibacakan identitasnya, sudah saya bacakan pekan lalu," katanya dengan nada tegas.
Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 54,389 miliar.
DEWI SUCI RAHAYU