TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo kembali tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "HP (Hadi Poernomo) tidak hadir karena sedang mengajukan praperadilan," ujar kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, melalui pesan singkat, Jumat, 10 April 2015.
Menurut Maqdir, utusan koleganya sesama kuasa hukum, Yanuar Wasesa, sudah menyambangi KPK pagi tadi. "Dia datang untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran Pak HP ke KPK," kata Maqdir.
KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA tahun 1999. Ini merupakan ketiga kalinya Hadi mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Sebelumnya Hadi juga tak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada 5 dan 12 Maret lalu. Hadi saat itu beralasan sakit jantung dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Dia pun mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat status penetapannya sebagai tersangka.
Hadi menjadi tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. Dia diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bersama-sama.
LINDA TRIANITA