TEMPO.CO, Rokan Hilir - Aksi nekat Mario Steven Ambarita, 21 tahun, membuat penasaran warga Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Setiap waktu ada saja warga yang datang ke rumah semipermanen milik keluarga Mario di Jalan Kapuas, RT 02/RW 04, Kota Bagan Batu, Riau.
"Ingin ketemu Bapak Mario, penasaran dengan ceritanya," kata Rinto Nainggolan kepada Tempo, Kamis, 9 April 2015.
Rumah permanen yang belum seutuhnya rampung itu tak pernah sepi didatangi warga yang ingin sekadar mendengar cerita dari ayah Mario, Manahan Ambarita, 56 tahun. Sesekali Manahan menyeka air mata menceritakan ambisi anaknya pergi merantau ke Pekanbaru untuk meraih sukses. "Alasannya pergi merantau untuk memperbaiki ekonomi keluarga," ujar Manahan.
Manahan mengatakan Mario tidak pernah becerita ihwal keinginannya ke Jakarta untuk menemui Jokowi, apalagi ingin menjadi Menteri Ekonomi dan Kesejateraan Rakyat. "Tidak ada itu," ujarnya.
Manahan sekeluarga pun dibuat kaget tatkala mendengar siar media yang ramai memberitakan soal penyusup di ban pesawat Garuda GA 177 adalah anak sulungnya, Mario. "Jantung saya sampai kumat. Badan saya mengigil," ujarnya.
Tidak ketinggalan, pejabat desa, kelurahan, hingga kecamatan turut hadir mendengar cerita ayah Mario. Warga tidak habis pikir Mario bisa berbut senekat itu. Tindakannya tidak hanya membahayakan dirinya, tapi juga mengancam keselamatan penumpang Garuda.
"Mario ini anak baik. Motivasinya mengubah nasib keluarga sangat tinggi, tapi caranya salah," kata Camat Bagan Sinembah Muhammad Nasir, saat ditemui di rumah Mario.
Sebelumnya, Mario menyusup dalam penerbangan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 177 rute Pekanbaru-Jakarta pada Selasa, 7 April 2015.
Mario baru diketahui menyusup setelah keluar dari rongga roda pesawat kemarin di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa, 7 April 2015, pukul 16.57 WIB, dengan berjalan terhuyung dan telinga mengeluarkan darah. Saat ini Mario sedang menjalani pemeriksaan di kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta.
Setelah pemeriksaan 24 jam, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan menetapkan warga Jalan Kapuas Ujung, Bagan Batu, Rokan Hilir, itu sebagai tersangka. Ia terbukti melanggar Undang-Undang Penerbangan
RIYAN NOFITRA