TEMPO.CO, Sampang- Setelah dua tahun menjadi buron, Makruf, tersangka otak pembunuhan berlatar belakang isu santet, bisa ditangkap aparat Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur. Tersangka yang diduga membunuh pasangan suami-istri Bunadi dan Bugiyeh pada 2013 itu dibekuk polisi di rumahnya Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kamis, 9 April 2015.
"Tersangka terpaksa ditembak karena berusaha kabur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang Ajun Komisaris Hari Siswo saat dimintai konfirmasi, Kamis, 9 April 2015. Hari tidak menjelaskan cara polisi mengendus keberadaan Makruf setelah pria 35 tahun itu kabur selama dua tahun. Namun, kata Hari, dengan tertangkapnya Makruf, seluruh tersangka pembunuhan Bunadi-Bugiyeh, yang juga warga Desa Pandiyangan, sudah ditangkap.
Sebelum penangkapan Makruf, polisi mengklaim sudah menangkap lima tersangka lain. "Kelimanya bahkan sudah diproses dan kasusnya sudah diputus oleh pengadilan," ujar hari tanpa merinci identitas mereka.
Hari menjelaskan, dalam kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan Sampang itu, Makruf diduga sebagai otak yang merancang pembunuhan tersebut. Karena itu, polisi menjerat Makruf dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara. "Maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
MUSTHOFA BISRI
VIDEO TERKAIT: