TEMPO.CO, Pekanbaru - PT Angkasa Pura II memastikan pencopotan Slamet Samiaji dari jabatan General Manager Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau, akibat insiden penyusupan Mario Steven Ambarita ke ruang roda pesawat Garuda hingga tertangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten.
"Iya benar, baru satu pencopotan itu yang sudah diumumkan. Besok rencananya pelantikan pejabat yang baru," kata Direktur Operasi dan Teknik PT Angkasa Pura II Joko Muriatmojo pada jumpa pers di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Kamis, 9 April 2015.
Ia mengatakan belum tahu persis siapa yang akan menggantikan Slamet Samiaji, yang sebenarnya baru sekitar seminggu memegang jabatan itu. "Saya kurang tahu siapa orangnya, penggantinya dari Jakarta," ujar Joko.
Joko mengatakan Angkasa Pura juga akan mengevaluasi secara internal, khususnya bagian keamanan, atas kasus penyusupan Mario. Investigasi dilakukan tim Angkasa Pura II dari Jakarta untuk menyoroti dugaan telah terjadi pelanggaran prosedur pengamanan.
"Tim Angkasa Pura II akan melihat apakah terjadi deviasi dalam ketentuan bidang keamanan. Standar prosedur operasi juga akan dilihat, termasuk fasilitas bandara, personel, dan cara bekerjanya," kata Joko.
Menurut Joko, Angkasa Pura II tidak menetapkan batas waktu evaluasi tersebut, tapi akan diusahakan selesai secepatnya untuk mendapat rekomendasi dalam pengambilan keputusan terkait dengan masalah tersebut. "Kalau itu sudah ketahuan, baru kita bisa melakukan kesimpulan dan tindakan kepada pegawai yang mungkin lalai. Sekarang kita belum tahu siapa yang lalai," ujarnya.
Joko menambahkan, kasus penyusupan Mario juga diinvestigasi penyidik pegawai negeri sipil dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Menurut dia, investigasi Kementerian selaku regulator akan melihat apakah perlu adanya regulasi keamanan penerbangan yang perlu disempurnakan. "Karena kasus ini akan jadi bahan perbaikan ke depan," katanya.
Joko mengatakan tim Kementerian juga akan menindak langsung Mario sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. "Karena tindakan Mario merupakan tindak pidana," ucapnya.
ANTARA