TEMPO.CO, Situbondo - Juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo, I Gusti Made Juliartawan, mengatakan majelis hakim belum bisa menggelar persidangan kasus pencurian dengan terdakwa Nenek Asyani, 63 tahun. "Majelis akan menunggu hingga pukul 16.00 nanti," kata Juliartawan, Kamis, 9 April 2015.
Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan untuk tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, itu. Sidang sebelumnya digelar di Balai Desa Jatibanteng, Situbondo, pada Senin pagi, 6 April 2015. Persidangan di tempat itu juga mengecek lokasi hilangnya kayu jati.
Asyani didakwa mencuri 38 batang kayu jati olahan di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. Tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Sucipto, Abdus Salam, dan Ruslan.
Hingga lepas tengah hari, sidang belum juga digelar. Padahal jaksa, majelis hakim, serta penasihat hukum terdakwa sudah ada di gedung Pengadilan. Jaksa penuntut umum Ida Aryani sudah siap membacakan tuntutan. "Saya sudah siap dengan surat tuntutan. Tuntutannya sudah ada," kata Ida, tinggal menunggu majelis hakim memulai persidangan.
Hanya Asyani yang tidak tampak. Penasihat hukum terdakwa, Yudistira, memastikan kliennya tidak bisa menghadiri persidangan. Asyani berada di Jakarta untuk menghadiri talkshow televisi swasta pada Rabu kemarin. Rencananya, Asyani berangkat dengan pesawat tadi pagi, tapi ternyata dia tidak dapat tiket. “Pesawatnya baru (berangkat) pukul 13.00 ini,” kata Yudistira.
Meski tanpa terdakwa, Yudistira berharap sidang bisa digelar. “Pasal 50 ayat 3 KUHAP menyebutkan terdakwa berhak mendapatkan percepatan proses hukum.”
Juliartawan mengatakan majelis belum menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran Asyani. Jika surat pemberitahuan untuk majelis hakim sudah ada, persidangan baru akan digelar. "Atau menunggu hingga pukul 16.00."
DAVID PRIYASIDHARTA