TEMPO.CO, Kupang - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan topi, kaus, dan jalan santai menuju pemilu yang jujur dan adil tahun 2014 senilai Rp 249 juta dituntut 1,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sehingga dituntut selama 1,6 tahun penjara," kata JPU Kejaksaan Negeri Kupang, Anton Londa, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis, 9 April 2015.
Ketiga terdakwa itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Rusdianto Dikky, Direktur CV Motekar Moh. Irmawan, dan Direktur CV Eka Perdana Indra.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Ida Bagus Dwyantara, didampingi dua hakim anggota, Khairulludin dan Anshyori Saefudin.
Selain dituntut 1,6 tahun penjara, JPU juga mewajibkan ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. JPU juga mewajibkan terdakwa Rosdianto Dikky dan Indra untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 31 juta.
Hakim Ida Bagus Dwyantara mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU pada sidang yang akan digelar kembali pekan depan.
YOHANES SEO