Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soekarwo Larang Pasir Banyuwangi untuk Uruk Teluk Benoa

image-gnews
Gubernur Jawa Timur Soekarwo. TEMPO/Hendriyanto
Gubernur Jawa Timur Soekarwo. TEMPO/Hendriyanto
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya-Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan secara prinsip dirinya  menolak pengajuan izin  PT Tirta Wahana Bali Internasional buat menambang pasir laut di Banyuwangi. Pasir itu dikeruk untuk mereklamasi Teluk Benoa, Bali.  "Saya memang sudah dapat pesan singkat. Prinsip dasar, saya tidak sependapat," kata Soekarwo, Rabu, 8 April 2015.

Menurut Soekarwo, bila diberi izin penambangan pasir laut itu  berpotensi merusak lingkungan di tiga kecamatan, yakni Rogojampi, Kabat dan Muncar. "Kalau permasalahan lingkungan harus dibicarakan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Tapi prinsip dasar saya tidak setuju," ujarnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Dewi J. Putriatni menuturkan,  jika izin menambang pasir laut itu ternyata masuk ke wilayah konservasi, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur menolak.

"Jika, misalnya, secara ekstrimnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi nanti tetap mengeluarkan izin analisis dampak lingkungannya (amdal) meskipun masuk wilayah konservasi, Pemerintah Jawa Timur tetap menolak. Itu sudah pasti," kata Dewi.

Namun berbeda masalahnya bila pengajuan izin menambang tersebut  dilakukan di wilayah yang dalam rencana tata ruangnya  masuk  wilayah penambangan. Apalagi dokumen amdalnya telah dikeluarkan oleh Pemerintah Banyuwangi serta telah diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, otomatis Pemerintah Jawa Timur setuju. "Prosesnya masih panjang. Sampai sekarang kami belum menerima pengajuan izin penambangan dari perusahaan itu," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi Abdul Kadir mengatakan PT Tirta Wahana  menemui Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menambang pasir laut di kabupaten itu. Pasir laut itu akan digunakan untuk mereklamasi Teluk Benoa, Bali.

Abdul Kadir mengatakan perwakilan PT Tirta Wahana bertemu dengan pemerintah Banyuwangi pekan lalu. Perusahaan itu telah mensurvei pantai di tiga kecamatan yang dianggap berpotensi, yakni Kabat, Rogojampi, dan Srono. "Masih penjajakan," kata Kadir.

Tirta Wahana sendiri akan mereklamasi 700 hektare kawasan Teluk Benoa. Semula perusahaan itu berencana menggunakan pasir Bali dan perairan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Tapi Gubernur Nusa Tenggara Barat M. Zainul Majdi menolak rencana pengerukan pasir di wilayahnya karena akan merusak ekosistem lingkungan. Adapun proyek reklamasi Benoa ditolak masyarakat Bali.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

23 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.


Terkunci Suara Papua

29 hari lalu

Terkunci Suara Papua

KPU Papua dan Papua Pegunungan baru menuntaskan rekapitulasi pada Selasa malam. Agar tidak terlambat, mereka menyewa pesawat ke Jakarta.


Nelayan Bahagia Penambangan Pasir Berakhir di Pulau Rupat

27 Desember 2023

Nelayan Bahagia Penambangan Pasir Berakhir di Pulau Rupat

Ekploitasi pertambangan pasir mengancam eksistensi Pulau Rupat. Jika pulau ini hilang, maka batas teritorial dengan Malaysia pun musnah.


Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

8 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

LSM Kiara diundang KKP untuk hadir dalam forum group discussion mengenai kebijakan penambangan pasir laut, termasuk untuk ekspor.


Kata DFW soal Ekspor Pasir Laut: Bertentangan dengan Riset dan Tambang Ilegal Dimana-mana

4 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kata DFW soal Ekspor Pasir Laut: Bertentangan dengan Riset dan Tambang Ilegal Dimana-mana

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia buka suara soal kebijakan ekspor pasir laut Jokowi.


Terpopuler: Bikin Ulah KAI Bisa Turunkan Penumpang, PNS Pria Boleh Poligami PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

4 Juni 2023

Pemudik menaiki kereta Jayakarta jurusan Surabaya Gubeng di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 15 April 2023. Sebanyak 23.000 pemudik berangkat menuju ke berbagai daerah di Pulau Jawa, mereka diangkut menggunakan 32 kereta api yang tersedia di Stasiun Pasar Senen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler: Bikin Ulah KAI Bisa Turunkan Penumpang, PNS Pria Boleh Poligami PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bisa menurunkan penumpang kereta api yang berbuat ulah, seperti tidak turun di stasiun tujuan.


Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Ekonom: Sama Saja Menjual Daratan

1 Juni 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Ekonom: Sama Saja Menjual Daratan

Ekonom dan pakar kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah membatalkan kebijakan ekspor pasir laut.


Bos Kadin DKI Jakarta Ungkap Ekspor Pasir Laut Selama Ini Sudah Ada Meski Dilarang: Cuannya Gede

31 Mei 2023

Ilustrasi pasir laut. Pixabay
Bos Kadin DKI Jakarta Ungkap Ekspor Pasir Laut Selama Ini Sudah Ada Meski Dilarang: Cuannya Gede

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta Diana Dewi buka suara soal pembukaan kembali ekspor pasir laut.


Pemerintah Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Sederet Dampak Penambangan Pasir Laut bagi Lingkungan

31 Mei 2023

KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut  Ilegal di Perairan Pulau Rupat
Pemerintah Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Sederet Dampak Penambangan Pasir Laut bagi Lingkungan

Penambangan pasir laut memiliki dampak negatif yang merugikan terhadap ekosistem laut dalam jangka waktu yang panjang.


Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan

29 Mei 2023

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan

Walhi ikut buka suara soal Jokowi yang membuka kembali ekspor pasir laut. Walhi menyebut kebijakan ini dapat buat pulau kecil tenggelam.