TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya siap terlibat gelar perkara kasus dugaan suap oleh mantan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) yang digelar Mabes Polri.
"Kalau diminta datang, kami akan datang, tapi kewenangan penyelidikan dan penyidikan kami serahkan ke Mabes Polri," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa, 7 April 2015.
Pekan lalu Kejaksaan Agung melimpahkan hasil penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan suap Budi Gunawan ke Mabes Polri. Hasil penyelidikan dan penyidikan kasus saat BG menjabat Kabiro Pembinaan Karir periode 2003-2006 itu diterima Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Victor Simajuntak mengatakan gelar perkara itu akan melibatkan Komisi Pemberantasan Koruspi serta Kejaksaan Agung.
Prasetyo mengaku belum tahu kapan gelar perkara itu akan berlangsung. Namun dia menegaskan dirinya siap. "Yang pasti penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo.
Kasus Budi Gunawan sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, KPK telah menetapkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai tersangka. Belakangan Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapannnya sebagai tersangka dan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk meredam suasana panas, akhirnya KPK melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
ISTMAN MP