TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Peraturan itu dicabut karena dianggap bertolak belakang dengan kampanye penghematan yang digaungkan Jokowi.
Menanggapi munculnya peraturan presiden yang memicu kontroversi ini, Menteri Sekretaris Negara pada 2004-2007 Yusril Ihza Mahendra meragukan ucapan Jokowi yang mengaku tak tahu isi peraturan yang ditekennya. "Mungkin detailnya bisa jadi (dia tidak tahu), tetapi secara umum Presiden pasti mengetahui peraturan yang dia tandatangani. Apalagi untuk peraturan perundang-undangan," ujar Yusril saat dihubungi, Senin, 6 April 2015.
Yusril menjelaskan biasanya prosedur penandatanganan perpres harus melalui Menteri Sekretariat Negara. Menteri pemrakarsa perpres mengajukan draf ke Mensesneg agar ditinjau, untuk kemudian disepakati oleh presiden. Namun sebelum pengajuan, draf harus dibahas dalam rapat antara menteri pemprakarsa dengan kementerian dan lembaga terkait. Bukti bahwa draf sudah dibahas biasanya terdapat dalam paraf peserta rapat yang dibubuhkan di draf.
Dalam konteks ini, Yusril beranggapan bahwa perubahan besaran fasilitas uang muka adalah hal esensial sehingga kemungkinan besar terdapat dalam draf. "Memang Presiden tidak harus baca keseluruhan peraturan. Tetapi kalau ragu, Presiden bisa meminta penjelasan dari Mensesneg," kata Yusril.
Yusril kemudian membeberkan perbedaan cara mengesahkan peraturan sejak era Presiden Suharto hingga SBY. Yusril mencontohkan bagaimana Soeharto meninjau naskah pidato. Saat itu, menjelang reformasi, Yusril dipercaya sebagai penulis pidato presiden.
Soeharto, kata Yusril, adalah orang yang teliti. Yusril mengaku sering dipanggil Soeharto untuk menanyakan maksud tulisan Yusril dalam sebuah naskah pidato. Bahkan, tidak jarang naskah pidato dikembalikan ke Yusril untuk direvisi. Saat dikembalikan, seringkali naskah sudah dipenuhi corat-coret bertinta merah.
"Itu tandanya naskah saya sudah dibaca kata per kata. Saya senang saat itu," ujar Yusril. Untuk itu, Yusril meminta Jokowi untuk membaca memorandum draf aturan, termasuk peraturan presiden secara teliti. Sebab, memorandum itu mengandung gagasan pokok suatu perubahan hukum.
ROBBY IRFANY