TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan tak semua pejabat negara mendapatkan tunjangan uang muka mobil pribadi. Yuddy mengatakan akan ada syarat-syarat yang diperketat.
"Pemerintah akan sangat selektif memberikannya, kalau yang masih bagus mobilnya, tak harus dikasih uang muka, kecuali kalau memang kendaraannya sudah rusak dan harus beli yang baru," ujar Yuddy di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jumat, 3 April 2015.
Menurut Yuddy, adanya kenaikan tunjangan termasuk bagian dari efisiensi anggaran. Tunjangan uang muka, kata Yuddy, diberikan sebagai pengganti pengadaan mobil dinas. "Kalau semuanya diganti selepas lima tahun masa jabatan kan terlalu mahal, jadi muncul ide pemberian tunjangan uang muka," kata Yuddy.
Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dalam perpres tersebut, Jokowi menaikkan besaran fasilitas dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta kepada setiap pejabat negara.
Bantuan uang muka ini hanya diperuntukkan bagi pejabat negara yang diartikan Pasal 1 Perpres 68 Tahun 2010, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial. Fasilitas ini diklaim untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari pada pejabat negara.
Mengenai kementerian yang tak mendapat jatah yang sama, Yuddy mengaku tak iri. "Biarkan saja, berarti itu rezekinya, kalau menteri minta fasilitas, namanya bukan pengabdian dong," katanya.
TIKA PRIMANDARI