Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dibui, Begini Hari-hari Pimpinan Ponpes Al Zaytun

image-gnews
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Pimpinan Mahad Al Zaytun, Panji Gumilang masih menjalani masa pengenalan lingkungan di LP Kelas II Indramayu. Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara atas kasus penipuan dokumen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Pengamanan LP Kelas IIB Indramayu, Singgih. "Saat ini Panji Gumilang ditempatkan di ruang mapenaling hingga sepekan ke depan," katanya. Mapenaling yaitu masa pengenalan lingkungan, yaitu tahanan diperkenalkan terlebih dahulu dengan lingkungannya yang baru.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Purnama, menjelaskan jika eksekusi terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan putusan MA No 665 K/pid/2014 tanggal 29 Desember 2014. Dalam putusan tersebut Panji divonis 10 bulan penjara sama dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang diketuk pada 31 Mei 2012 lalu.

"Panji Gumilang cukup kooperatif," kata Purnama. Kedatangannya ke Kejaksaan pun menurut Purnama setelah adanya perintah eksekusi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut.

Purnama melanjutkan, dalam putusan MA tersebut Panji Gumilang telah terbukti bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia dianggap ikut serta pada pemalsuan dokumen milik YPI.

Proses hukum terhadap Panji Gumilang terbilang cukup panjang. Setelah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu, Panji Gumilang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan No 288/pid/2012 PT.Bdg tertanggal 5 November 2012, Panji divonis masa percobaan selama 1,5 tahun. Atas putusan banding tersebut JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya MA pun menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk Panji Gumilang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus yang menjerat Panji Gumilang berawal saat mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto, melaporkan pimpinan Mahad Al Zaytun, Panji Gumilang ke Mabes Polri. Laporan tersebut berisi tuduhan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Panji dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat karena menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi pondok pesantren.

Dalam kasus yang sama, Sekretaris YPI, Abdul Halim, juga divonis 10 bulan penjara dalam persidangandi Pengadilan Negeri Indramayu. Abdul Halim pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun bandingnya tidak dikabulkan. Bahkan putusannya lebih tinggi yaitu 1,5 tahun penajara.

Abdul Halim kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Tapi putusan MA justru menguatkan putusan yang diambil Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasi terdakwa. Putusan Abdul Halim ini lebih tinggi dibanding putusan di Pengadilan Negeri Indramayu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Panji Gumilang sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Namun pihak kejaksaan tetap melakukan eksekusi terhadap Panji.

IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Sita Puluhan Aset Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Kasus TPPU

55 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Bareskrim Sita Puluhan Aset Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Kasus TPPU

Bareskrim menyita puluhan bidang tanah, tiga unit kendaraan, dan uang miliaran rupiah milik Panji Gumilang


Proses Pembelajaran Santri Al Zaytun Diawasi Ketat, Hindari Kurikulum Tersembunyi

4 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Proses Pembelajaran Santri Al Zaytun Diawasi Ketat, Hindari Kurikulum Tersembunyi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren Al Zaytun.


Melihat Pondok Pesantren Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang dari Dalam

28 Juli 2023

Gedung Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia di Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 26 Juli 2023. Ponpes Al-Zaytun memiliki jenjang pendidikan mulai dari Paud hingga Perguruan Tinggi serta berbagai fasilitas penunjang seperti area olah raga, area makan santri, gudang pengolahan ikan, silo yang bisa menampung 1000 ton beras, dan asrama untuk para santri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Melihat Pondok Pesantren Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang dari Dalam

Menolak diwawancara, Panji Gumilang mengajak mengobrol. Pembicaraan hanya seputar kopi, fasilitas Al-Zaytun, pedagogik, dan kekagumannya pada Betawi.


Bareskrim Panggil Panji Gumilang Senin Depan soal Polemik Al Zaytun

30 Juni 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate untuk penuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jawa Barat terkait dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. TEMPO/Prima Mulia
Bareskrim Panggil Panji Gumilang Senin Depan soal Polemik Al Zaytun

Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang mendapatkan sorotan beberapa bulan ini lantaran praktik keagamaan yang dianggap menyimpang.


Moeldoko Akui Kenal Dekat Panji Gumilang, 2 Kali Ceramah di Al Zaytun

26 Juni 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate untuk penuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jawa Barat terkait dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. TEMPO/Prima Mulia
Moeldoko Akui Kenal Dekat Panji Gumilang, 2 Kali Ceramah di Al Zaytun

Menurut Moeldoko, semakin dirinya kenal dengan Panji Gumilang, maka akan semakin dia mengetahui apa yang dilakukan oleh Panji.


Disebut Jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Emang Gue Preman?

26 Juni 2023

Moeldoko menyambut kedatangan redaksi Tempo.co di Kantor Staf Presiden. (Foto: TEMPO/Dimas Prasetyo)
Disebut Jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Emang Gue Preman?

Moeldoko mewanti-wanti agar pencabutan izin Pesantren Al Zaytun tidak dilakukan secara terburu-buru.


Mencari Sanksi Pidana untuk Ponpes Al Zaytun

26 Juni 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memberi salam saat tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate untuk penuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jawa Barat terkait dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. TEMPO/Prima Mulia
Mencari Sanksi Pidana untuk Ponpes Al Zaytun

Mahfud Md mengatakan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun akan diproses sanksi secara pidana dan administratif.


Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Profil Panji Gumilang Pencetus Mazab Bung Karno

14 Mei 2023

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Profil Panji Gumilang Pencetus Mazab Bung Karno

Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan publik, setelah berkali menyebabkan kontroversi. Ini profil pendirinya Panji Gumilang yang cetuskan mazab Bung Karno


Profil Ponpes Al-Zaytun yang Gelar Salat Id Jemaah Campur, Tertutup hingga Tuduhan NII

25 April 2023

Tangkapan layar foto yang diunggah akun Instagram @kepanitiaanalzaytun saat salat Idul Fitri 2023 di Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. Foto: Istimewa
Profil Ponpes Al-Zaytun yang Gelar Salat Id Jemaah Campur, Tertutup hingga Tuduhan NII

Ponpes Al-Zaytun viral di media sosial lantaran jemaah perempuan dan laki-laki bercampur di saf yang sama untuk salat Id.


Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Salah Abdelsalam. Foto : Wikipedia
Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup