TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa pengusaha produsen pupuk nonsubsidi, Sulton Nawawi, dan karyawannya yang diduga memproduksi pupuk di bawah standar baku mutu. Polisi juga menelusuri modus penyalahgunaan lain, termasuk dugaan pengemasan ulang pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. “Jika sengaja menukar atau mengganti label akan kami jerat dengan pasal mengenai itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sony Setyo Widodo, Rabu, 1 April 2015.
Kualitas pupuk nonsubsidi merek Jatiwangi produksi CV Cipto Langgeng itu diduga berada di bawah standar baku mutu. Sejumlah perizinan perusahaan itu pun belum dipenuhi. “Kami tangani sesuai dengan temuan tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP). Tapi kalau ditemukan ada pemalsuan, ya kami tindaklanjuti.”
Sulton bukan orang baru. Pada 2010 ia ditahan karena mengemas ulang pupuk urea bersubsidi menjadi pupuk urea nonsubsidi di sebuah gudang di Dusun Besuk, Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Kecurangan itu diungkap Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan Kepolisian Resor Sidoarjo.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati meminta polisi bertindak profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran itu. “Temuan KPPP bisa jadi bahan kepolisian untuk memprosesnya secara hukum.”
Suliestyawati mengatakan belum menemukan modus kemas ulang yang pernah dilakukan Sulton pada 2010 di Sidoarjo. “Yang kami temukan baru soal baku mutunya.”
Sulton terancam dijerat Pasal 60 ayat 1f juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta karena mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label standar mutu. Dia juga dijerat Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Atas pengenaan pasal itu, dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar karena sengaja memproduksi dan mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.
ISHOMUDDIN