TEMPO.CO, Yogyakarta - Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta hanya memvonis penghina Yogyakarta, Florence Sihombing, dengan hukuman percobaan, Selasa, 31 Maret 2015. Florence, mahasiswa S-2 kenotariatan Universitas Gadjah Mada, tidak harus menjalani hukuman penjara.
"Menjatuhkan hukuman dua bulan dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim, Bambang Sunanto, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa, 31 Maret 2015.
Jika selama enam bulan melakukan tindak pidana, Florence harus menjalani hukuman penjara. Denda Rp 10 juta harus dibayar, jika tidak, maka Florence harus dihukum selama satu bulan penjara.
Tidak terima dihukum percobaan, seusai sidang, Florence terlihat berdebat dengan bapaknya. Florence menangis lalu berlari ke arah halaman kantor pengadilan. Florence juga menendang sebuah cone, alat peraga lalu lintas, di depan kantor pengadilan.
Bapak Florence mengejar anaknya menuju halaman belakang kantor pengadilan. Saat para jurnalis ingin mengkonfirmasikan putusan itu, Florence justru melarang dan mengusir para juru warta itu.
Hakim menyatakan Florence terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akun Florence di Path jelas mengandung penghinaan dan membuat keresahan umum. Terutama warga Yogyakarta.
Saat menuju ke parkiran sepeda motor, Florence masih tampak menangis. Dengan sepeda motor skuter warna krem, Florence lalu diboncengkan oleh teman lelakinya.
Bapak Florence meminta anaknya untuk menerima putusan hakim itu. Tetapi Florence tidak terima dan akan mengajukan upaya banding. Bahkan Florence berujar "jangan anggap aku anak" kepada bapaknya itu.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, Florence melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat. Hal yang meringankan, Florence tak pernah dihukum, kooperatif, masih kuliah, dan sudah meminta maaf kepada masyarakat dan Sri Sultan Hamengkubuwono X, Raja Yogyakarta.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Sebelumnya jaksa menuntut pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 juta. Jaksa Sarwoto masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebab, vonis lebih ringan dari tuntutannya. "Masih pikir-pikir," katanya.
MUH. SYAIFULLAH