TEMPO.CO, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat akan menghentikan penyidikan terhadap dua dosen Universitas Andalas, Feri Amsari dan Charles Simabura, yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi atas dugaan pencemaran nama baik.
"Sesuai dengan prosedur, setelah laporan dicabut, akan ada gelar perkara," ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Brigjen Polisi Bambang Sri Herwanto, Senin, 30 Maret 2015.
Bambang mengatakan laporan Sarpin ini sifatnya delik aduan. Ketika pengadu mencabut laporannya, polisi harus menghentikan penyidikan. "Akan kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Dasarnya laporan dicabut," ujarnya.
Menurut Bambang, kedua dosen itu diduga melanggar Pasal 310 KUHAP. Sebab, pelapor merasa terhina dengan ucapan kedua dosen yang dimuat salah satu media lokal di Kota Padang.
"Polisi sedang memproses kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti. Sudah ada sekitar sepuluh orang saksi yang diperiksa," ujarnya. Namun, kata Bambang, dengan adanya pencabutan laporan itu, penyidikan akan dihentikan.
Sebelumnya, Sarpin Rizaldi telah mencabut laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dan Charles Simabura, di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Jumat, 20 Maret 2015.
Sarpin mengaku permasalahan ini sudah diselesaikan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unand secara kekeluargaan. "Kami sudah berdamai saat bertemu di Tangerang, Banten. Makanya saya mencabut pengaduan saya," ujar Sarpin, Jumat, 20 Maret 2015.
Menurut Sarpin, Feri dan Charles adalah adik almamaternya. "Saya alumni Fakultas Hukum Unand angkatan 1982. Mereka juga alumni. Dia adik-adik saya," ujar Sarpin.
ANDRI EL FARUQI