TEMPO.CO, Mojokerto - Petugas Komando Distrik Militer 0815 Mojokerto mengungkap peredaran pupuk bersubsidi NPK merek Phonska produksi PT Petrokimia Gresik yang diduga palsu. TNI curiga saat pupuk tersebut dikirim ke sebuah kios di Dusun Janti, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Dari kios itu, TNI mengamankan 60 karung pupuk NPK Phonska kemasan 50 kilogram dengan berat total 3 ton. "Dari temuan di lapangan itu kemudian dikembangkan ke lokasi produksinya," kata Komandan Kodim 0815 Mojokerto Letnan Kolonel Djohan Darmawan, Senin, 30 Maret 2015.
TNI mendatangi tempat produksi pupuk ilegal tersebut di rumah sekaligus gudang CV Mutiara Tani Jatim milik Heru Eko Susanto di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Dari dalam gudang, aparat menyita 252 karung pupuk SP36 beserta bahan baku lainnya untuk pembuatan pupuk NPK dengan berat total 8 ton. Pupuk NPK bisa dibuat sendiri dari campuran pupuk urea yang mengandung unsur nitrogen (N), pupuk SP36 yang mengandung unsur fosfat (P), dan pupuk KCl yang mengandung unsur kalium (K).
"Saat digerebek, pemiliknya enggak ada. Sudah kami hubungi tapi tidak kooperatif," kata Djohan. Temuan aparat TNI ini akhirnya diserahkan ke Kepolisian Resor Mojokerto. "Kami serahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti."
Djohan mensinyalir pupuk itu tiruan. Sebab, selain tidak berdokumen resmi, kemasan karung maupun butiran pupuknya berbeda dengan Phonska asli. Kualitas cetakan dan warna gambar pada kemasan pupuk itu lebih pudar. Butiran pupuk juga lebih mudah hancur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Maryoko mengatakan pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi atas dugaan pupuk NPK Phonska palsu tersebut. "Termasuk sopir yang mengangkut pupuk, pemilik kios yang dikirimi barang, dan dua kuli yang mengangkut barang," ujarnya.
Polisi juga sedang memburu pemilik gudang pupuk palsu yang melarikan diri. Jika terbukti memproduksi dan mengedarkan pupuk secara ilegal, pelaku diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman; Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi; serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
ISHOMUDDIN