TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Yudisial telah melayangkan surat panggilan terhadap Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan pada 2 April 2015 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sarpin akan diminta memberikan konfirmasi sebagai terlapor atas seluruh temuan tim panel dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik putusan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sidang praperadilan itu dipimpin Sarpin.
"Kalau Sarpin tak mau datang, KY anggap semua tuduhan itu benar dan akan diputuskan pleno apa sanksi untuk dia," kata anggota tim panel, Taufiqurrahman Syahuri, Sabtu, 28 Maret 2015.
Taufiqurrahman masih merahasiakan jumlah tuduhan pelanggaran etik yang dilakukan Sarpin. Ia mengklaim seluruh unsur dugaan pelanggaran etik sejak penunjukan Sarpin hingga pelaporan sejumlah tokoh ke kepolisian menjadi bahan pertimbangan tim panel.
"Komisi juga memeriksa kode etik hakim setelah putusan Sarpin. Kami mau menanyakan apakah benar statemen yang keluar dari Hotma dan Sarpin di sejumlah media massa," kata Taufiqurrahman. Hotma Sitompoel adalah kuasa hukum Sarpin dan pendiri Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.
Komisi menuding Sarpin telah melanggar pedoman kode etik yang melarang hakim untuk mengungkapkan emosi atas kritik atau pujian dari hasil putusannya. Komisi sempat mengkritik Sarpin yang marah-marah di media dan melaporkan sejumlah tokoh ke kepolisian, termasuk dua peimpin Komisi.
"Sarpin adalah seorang hakim yang dituntut oleh kode etik harus berperilaku rendah hati dan bijaksana. Hakim tak boleh populer, hakim harus tulus bekerja, hakim tak boleh suka dipuji dan marah jika putusan dikritik," kata Taufiqurrahman.
Selain itu, konsekuensi pidana juga mengancam Sarpin dalam relasinya dengan Hotma. Sarpin sebagai pejabat negara terancam pidana gratifikasi jika benar menerima jasa beracara secara gratis dari pengacara bertarif tinggi, Hotma Sitompoel.
FRANSISCO ROSARIANS