TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Yudisial telah melayangkan surat panggilan terhadap Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan pada 2 April 2015.
Sarpin akan diminta memberikan konfirmasi sebagai terlapor atas seluruh temuan tim panel dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik putusan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Dia dimintai keterangan pada pagi hari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata anggota tim panel, Taufiqurrahman Syahuri, Sabtu, 28 Maret 2015.
Penetapan tempat di luar gedung Komisi Yudisial diambil sebagai jalan tengah jika Sarpin ogah diperiksa karena khawatir akan intervensi berlebihan. Tim panel memang kerap meminta izin pemeriksaan di pengadilan tinggi terhadap hakim-hakim tingkat pertama yang takut diperiksa di Komisi. Pengadilan tinggi menjadi tempat yang diklaim netral ketimbang di gedung Komisi Yudisial dan pengadilan negeri tempat hakim bertugas.
Taufiqurrahman masih merahasiakan jumlah tuduhan pelanggaran etik yang dilakukan Sarpin sejak memimpin sidang praperadilan itu. Ia mengklaim seluruh unsur dugaan pelanggaran etik sejak penunjukan Sarpin hingga pelaporan sejumlah tokoh ke kepolisian menjadi bahan pertimbangan tim panel.
"Semuanya. Saya tak bisa bilang, takut nanti barang bukti dihilangkan," katanya.
Sejumlah tuduhan kepada Sarpin sempat menjadi tema pemeriksaan sejumlah saksi yang dipanggil ke Komisi. Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Pidana PN Jakarta Selatan sempat diperiksa soal penunjukan Sarpin, yang menggantikan Imam Gultom saat menangani gugatan Budi Gunawan.
Guru besar Universitas Parahyangan, Arief Sidharta, pernah diperiksa dalam dugaan kesalahan kutip kesaksian dalam pertimbangan putusan praperadilan. Arief sebagai saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi diklaim Sarpin, dalam pertimbangannya, telah setuju penetapan tersangka termasuk dalam obyek materi sidang praperadilan. Komisi juga menguji imparsialitas Sarpin.
Sejumlah saksi ahli juga diundang untuk menguji profesionalitas Sarpin dalam menerapkan Pasal 77 KUHAP dalam praperadilan yang mencabut status tersangka Budi Gunawan.
Terakhir, Komisi hendak memeriksa kuasa hukum Sarpin, Hotma Sitompul, tapi gagal. Hotma tak mau diperiksa karena mengklaim Komisi salah alamat jika memeriksa dia atas dugaan pelanggaran etik Sarpin.
FRANSISCO ROSARIANS