TEMPO.CO , Makassar : Setelah mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara aklamasi pada Musyawarah Nasional II Peradi yang digelar di Hotel Clarion Makassar 27 Maret lalu, Juniver Girsang, yang berpasangan dengan Harry Ponto, mengajak para advokat untuk rekonsiliasi.
"Munas sudah selesai, saatnya advokat bersatu membangun Peradi," kata Juniver, dalam jumpa pers di Hotel Aston Makassar, Sabtu sore, 28 Maret 2015.
Juniver menyatakan sebanyak 35 DPC Peradi dari 57 DPC yang hadir di Munas Peradi mendukung kepemimpinannya. Dia menganggap munas tersebut sah karena telah mencapai setengah tambah satu dukungan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Peradi.
Menurut Juniver, dalam waktu yang tidak begitu lama, dia akan segera menyusun kepengurusan Peradi periode 2015-2020. Dia berharap semua advokat bersatu untuk menuangkan tenaga maupun pikirannya demi mengubah Peradi, yang pada masa kepengurusan Otto Hasibuan dianggap tidak maksimal.
"Fokus kami sekarang adalah bekerja. Kalau ada yang mengklaim sebagai ketua selain kami, itu hak mereka," kata dia.
Salah satu kandidat Ketua Umum Peradi, Frederich Yunadi, menilai Peradi saat ini masih dipimpin oleh Otto Hasibuan. Alasannya, pada Munas Peradi, Otto, dengan didukung oleh 47 DPC, menyetujui untuk menunda munas hingga 3-6 bulan. "Setelah ini kami akan berkoordinasi untuk membahas penyelenggaraan munas," kata dia, Sabtu, 28 Maret.
Frederich berencana akan berkonsolidasi dengan beberapa kandidat ketua umum untuk membahas masalah munas tersebut.
Adapun Humphrey R. Djemat menegaskan bahwa munas yang sah adalah yang menunjuk Luhut Pangaribuan sebagai pelaksana tugas. Dalam munas itu, Humphrey ditunjuk sebagai wakil pelaksana tugas bersama 2 anggota, Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution. Mereka akan menyusun pelaksanaan munas lima bulan ke depan dengan sistem pemilihan satu orang satu suara. "Munas ini sah karena didukung 34 DPC dari 57 DPC."
Sebelumnya, Munas Peradi berlangsung ricuh. Kekisruhan terjadi karena arena munas diduduki ratusan advokat yang tidak memiliki hak suara. Mereka meminta munas dilaksanakan dengan sistem satu orang satu suara. Akibatnya hingga malam hari tak ada satu pun agenda sidang dimulai.
Pleno pertama yang sedianya membahas penetapan quorum peserta munas gagal terlaksana. Pantauan Tempo, antara panitia dan peserta saling tarik ulur soal status peserta penuh.
Otto lalu mengambil alih sidang dan menyatakan menunda munas. Namun, sikap Otto ditolak oleh sedikitnya 33 DPC dan munas kembali berlanjut.
AKBAR HADI