TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengklaim sudah memblokir semua situs nikah siri. Pemblokiran itu, kata dia, atas permintaan Kementerian Agama.
"Sudah ada 8-9 yang situs yang diblokir," kata Rudiantara di Jakarta Convention Center, Selasa, 24 Maret 2015. "Itu semua terkait dengan situs nikah siri online." Menurut Rudiantara, masyarakat kini sudah aman dari kekhawatiran akibat adanya situs nikah siri online.
Pernikahan siri online mulai menuai kontroversi. Sebab, pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran telepon dan Skype. Bahkan wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri online, memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko akibat pernikahannya sendiri.
"Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan kewajiban tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman, Jumat, 13 Maret 2015.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan Shaberah mengatakan pernikahan siri online belum jelas tafsirnya dalam Islam. Bahkan pernikahan siri online cenderung digunakan untuk menutupi sebuah perkawinan.
Sebab, wali dari mempelai perempuan dan saksi nikah bukan berasal dari keluarga kedua pengantin. "Di mata pemerintah saja, nikah siri melanggar undang-undang, apalagi nikah sirinya online," kata Amidhan.
REZA ADITYA | INDRA WIJAYA