TEMPO.CO, Lumajang - Majelis hakim yang dipimpin Frisella menangguhkan penahanan terdakwa pencuri kedelai 2,5 kilogram, Ngatmanu, 73 tahun. "Saya senang dan bersyukur. Saya bisa bekerja lagi," kata Ngatmanu di Pengadilan Negeri Lumajang, Senin, 23 Maret 2015.
Penetapan penangguhan yang dinyatakan dalam sidang perdana kasus ini merupakan jawaban atas permohonan Hikmawati, anak perempuan terdakwa. Hikmawati bersedia menjadi penjamin ayahnya. Jika terdakwa melarikan diri, Hikmawati akan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang.
"Kami masih menunggu surat penetapan majelis," kata jaksa Nurkhoyin seusai persidangan. Setelah surat penetapan keluar, terdakwa akan dilepas dari LP.
Hikmawati terharu begitu permohonannya dikabulkan hakim. Diwawancarai seusai persidangan, sambil menangis terisak Hikmawati mengucapkan terima kasih atas penangguhan ini.
Sidang perdana ini mendengarkan pembacaan surat dakwaan serta pemeriksaan saksi. Ngatmanu didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 25 Maret 2015, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
DAVID PRIYASIDHARTA