TEMPO.CO, Jombang - Materi kontroversial dalam buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Atas Kelas XI yang disusun Musyawarah Guru Mata Pelajaran Agama Islam Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ada rujukannya. Materi itu diduga diambil dari buku pelajaran berjudul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014.
Isi buku tersebut, antara lain, menyebutkan orang yang menyembah selain Allah atau musyrik boleh dibunuh. "Materinya saya duga diambil dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti terbitan Kementerian Pendidikan, karena isinya sama persis," kata anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Jombang, Aan Anshori, Jumat, 20 Maret 2015.
Tempo telah membandingkan materi dalam buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik dengan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, dan hasilnya sama persis. Dalam buku terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, materi kontroversial itu terdapat pada halaman 170. Sedangkan dalam buku Kumpulan Lembar Kerja terletak pada halaman 78.
Ada bagian materi pelajaran dalam buku tersebut yang perlu penjelasan, yakni materi tentang ajaran salah satu tokoh pembaharu Islam. Yaitu, ajaran yang menyebutkan orang yang menyembah selain Allah atau musyrik boleh dibunuh.
Menurut Aan, materi itu memang bertentangan dengan prinsip-prinsip perdamaian antarumat beragama. "Publik tentu bertanya, budi pekerti macam apa yang hendak dibangun oleh guru agama dengan mengajari siswanya membolehkan membunuh orang yang berbeda keyakinan atau musyrik?" tanya Aan, yang juga kordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi dan Gusdurian Jawa Timur.
Kontroversi dalam buku tersebut sempat dikeluhkan guru agama Islam SMA Negeri 1 Jombang, Mukani. "Buku itu kami terima pekan lalu dan sudah kami bagikan ke siswa," tuturnya. Mukani berharap ada kebijakan dari Dinas Pendidikan kabupaten Jombang dan Kementerian Pendidikan untuk merevisi. "Kami harap ditarik atau setidaknya direvisi," tuturnya.
ISHOMUDDIN