TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyepakati pemberian bebas visa kunjungan singkat ke Indonesia bagi wisatawan dari 30 negara. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Teuku Sjahrizal menyebut kebijakan bebas visa tersebut akan memperkecil pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Potensi Kementerian Hukum memperoleh PNBP akan turun 50 persen," kata pria yang akrab disapa Agam ini di ruangannya, Jumat, 20 Maret 2015.
Sebelumnya, ujar Agam, Kementerian memperoleh pendapatan dari biaya pembuatan visa on arrival sebesar US$ 35 per orang. Dengan dibebaskannya biaya bagi wisatawan dari 30 negara, pemasukan tersebut otomatis berkurang.
Menurut Agam, kontribusi PNBP paling besar selama ini berasal dari wisatawan asal Tiongkok, Rusia, Korea Selatan, Australia, dan Amerika Serikat. PNBP dari wisatawan dari lima negara itu mencapai Rp 900 miliar per tahun. Dalam peraturan presiden terbaru, wisatawan dari negara-negara itu, kecuali Australia, dinyatakan dapat masuk tanpa visa.
Saat ini Indonesia telah menerapkan bebas visa bagi wisatawan dari 15 negara. Namun, kata Agam, pemberian bebas visa itu bersifat timbal balik. Artinya, warga negara Indonesia juga dapat berkunjung ke-15 negara tersebut tanpa visa. "Sesuai dengan undang-undang, pemberian bebas visa harus berasas resiprokal dan manfaat."
Rencana penambahan 30 negara ini belum diikuti perjanjian resiprokal. Ke-30 yang warganya akan dibebaskan dari kewajiban visanya adalah sebagian Asia, Eropa, Amerika Serikat, dan Timur Tengah. Untuk wilayah Asia-Pasifik di antaranya Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. Untuk negara-negara di Amerika seperti Kanada, Selandia Baru, dan Meksiko.
Dari wilayah Eropa, Timur Tengah, dan Afrika hampir semua negara. Di antaranya Rusia, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, dan Swedia. Juga ada Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Republik Cek, Qatar, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.
Kebijakan ini diterapkan mulai April mendatang untuk menggenjot kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA