TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan pengacara eks calon tunggal Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, sempat mencoba berkelit sebelum tertangkap. "Tertangkap pun tak langsung di depan gedung Mahkamah Agung," kata Tony kepada Tempo di kantornya, Rabu, 18 Maret 2015.
Aparat Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, menangkap Razman, Rabu, 18 Maret 2015, untuk melakukan eksekusi hukuman pidananya. Razman adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya pada 2006. Razman diputus pidana penjara 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Razman sudah mengajukan kasasi tapi ditolak Mahkamah Agung.
Tony melanjutkan, saat penangkapan, Razman sempat berkelit dengan mencoba menghindari tim intel Kejaksaan yang telah membuntutinya sejak ia keluar dari kantor Mahkamah Agung. Razman baru bisa ditangkap ketika mencapai Jalan Juanda, Jakarta Pusat, dekat Restoran Minang Pagi Sore.
Ketika ditangkap, Razman tak sepenuhnya kooperatif. Ia sempat cekcok dengan tim Kejaksaan. Namun ia akhirnya dapat ditahan pada pukul 15.30 dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pukul 16.10. Razman akan menghuni LP Cipinang selama tiga bulan meski berkali-kali mengklaim tak bisa ditahan.
Ajun Inspektur Dua Yafet, polisi yang khusus berjaga di LP Cipinang, mengatakan Razman tiba di LP Cipinang pada Rabu, 18 Maret 2015, sekitar pukul 16.00. "Dia didampingi kuasa hukumnya," kata Yafet, yang enggan merinci kronologi penjeblosan Razman ke LP Cipinang.
"Dia tahanan titipan Kejaksaan Agung," ujarnya. Karena itulah pejabat LP Cipinang tidak berhak memberi penjelasan lengkap. Status tahanan Razman, Yafet menambahkan, membuat Kejaksaan Agung berhak memindahkan Razman sewaktu-waktu. "Besok saja datang kalau pas jam kunjungan ke sini lagi," kata Yafet.
ISTMAN M.P. | RAYMUNDUS RIKANG