TEMPO.CO, Jakarta - Razman Arif Nasution, pengacara eks calon tunggal Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, ditangkap Kejaksaan Agung, Rabu, 18 Maret 2015. Eksekusi itu merupakan kelanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Razman terhadap keponakannya pada 2006.
Atas kasus itu, Pengadilan Tinggi Medan memvonis Razman Arif dengan pidana penjara selama tiga bulan. Razman ditangkap di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2015. Dia tengah bersama kerabatnya saat ditangkap oleh tim eksekusi dari Kejaksaan Agung.
Ajun Inspektur Dua Yafet, polisi yang khusus berjaga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, mengatakan Razman tiba di LP Cipinang pada Rabu, 18 Maret 2015, sekitar pukul 16.00. "Dia didampingi kuasa hukumnya," kata Yafet saat dihubungi Tempo.
Yafet enggan memberi keterangan lebih banyak tentang kronologi penjeblosan Razman ke LP Cipinang. "Soalnya dia tahanan titipan dari Kejaksaan Agung," ujarnya. Karena itu, dia menambahkan, pejabat LP Cipinang tidak berhak memberikan penjelasan dengan lengkap.
Status tahanan Razman, Yafet menambahkan, membuat Kejaksaan Agung berhak memindahkan Razman sewaktu-waktu. "Besok saja datang kalau pas jam kunjungan ke sini lagi," kata Yafet.
RAYMUNDUS RIKANG