TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sekitar 13.900 bungkus rokok tanpa gambar peringatan kesehatan dan tanpa nama perusahaan. Rokok-rokok itu disita dari gudang pabrik rokok CGM di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan keberadaan gudang penyimpanan rokok itu diketahui polisi berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menyelidiki gudang tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan pada 18 Februari 2015, Direktorat Reserse Kriminal Umum menyita ribuan bungkus rokok dari dalam gudang," kata Awi, Selasa, 17 Maret 2015.
Polisi menemukan 18 dus berisi 650 bungkus rokok serta satu dos berisi 400 bungkus rokok filter merek Gudang Cengkeh dengan banderol harga Rp 7.500 per bungkus. Ditemukan pula 1.800 bungkus rokok kretek merek 372 dengan banderol Rp 5.000 per bungkus. "Polisi juga menemukan satu lembar surat jalan tertanggal 16 Februari 2015," katanya.
Menurut Awi, gudang penyimpanan ribuan rokok itu milik seorang berinisial HRM, warga Tanggulangin. Dia masih diperiksa bersama tiga karyawannya, yaitu TA, EN, dan HB. Polisi akan meminta keterangan petugas Dinas Kesehatan serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku tim ahli. "Rencananya, minggu depan pemilik gudang itu akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Awi.
Berdasarkan penyelidikan, kata dia, pemilik gudang telah memproduksi rokok abal-abal selama lebih dari lima tahun. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja tidak mencantumkan nama perusahaan serta tak memasang gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok. "Distribusi rokok tersebut lebih banyak ke Kalimantan dan Sulawesi," katanya.
Awi menambahkan, pemilik gudang telah melanggar Pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
MOHAMMAD SYARRAFAH