Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sita Ribuan Rokok tanpa Peringatan Kesehatan  

image-gnews
Ilustrasi rokok. TEMPO/Subekti
Ilustrasi rokok. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sekitar 13.900 bungkus rokok tanpa gambar peringatan kesehatan dan tanpa nama perusahaan. Rokok-rokok itu disita dari gudang pabrik rokok CGM di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan keberadaan gudang penyimpanan rokok itu diketahui polisi berdasarkan informasi  masyarakat. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menyelidiki gudang tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan pada 18 Februari 2015, Direktorat Reserse Kriminal Umum  menyita ribuan bungkus rokok dari dalam gudang," kata Awi, Selasa, 17 Maret 2015.

Polisi menemukan 18 dus berisi 650 bungkus rokok serta satu dos berisi 400 bungkus rokok filter merek Gudang Cengkeh dengan banderol harga Rp 7.500 per bungkus. Ditemukan pula 1.800 bungkus rokok kretek merek 372 dengan banderol Rp 5.000 per bungkus. "Polisi juga menemukan satu lembar surat jalan tertanggal 16 Februari 2015," katanya.

Menurut Awi, gudang penyimpanan ribuan rokok itu milik seorang berinisial HRM, warga Tanggulangin. Dia masih diperiksa bersama tiga karyawannya, yaitu TA, EN, dan HB. Polisi akan meminta keterangan petugas Dinas Kesehatan serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku tim ahli. "Rencananya, minggu depan pemilik gudang itu akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Awi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penyelidikan, kata dia, pemilik gudang telah memproduksi rokok abal-abal selama lebih dari lima tahun. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja tidak mencantumkan nama perusahaan serta tak memasang gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok. "Distribusi rokok tersebut lebih banyak ke Kalimantan dan Sulawesi," katanya.

Awi menambahkan, pemilik gudang telah melanggar Pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

23 Desember 2023

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

Debat cawapres menyisakan tanya soal target pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tak ada penjelasan ihwal cara mencapainya.


Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

7 Desember 2023

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal


Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

6 Desember 2023

Ilustrasi rokok ilegal
Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Bekasi mengungkap menemukan dan menindak sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.


Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

6 Desember 2023

Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan


Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

15 November 2023

Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang terdiri dari 1.401.300 batang rokok ilegal pada Selasa, 14 November 2023 lalu, di halaman Pelabuhan Nusantara Parepare.


Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

7 November 2023

Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.


Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

2 November 2023

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.


Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

1 November 2023

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar


Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

16 Oktober 2023

Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

Rokok ilegal yang ditindak sebanyak kurang lebih 10 karton atau 160.000 batang


Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

12 Oktober 2023

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Mencoba Kabur dari Pengejaran Bea Cukai, Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Terperosok ke Sungai