TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya tak gentar menghadapi praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan. Menurut Johan, materi untuk membantah gugatan Hadi akan disiapkan Biro Hukum KPK. “Tentunya kami menghormati sidang praperadilan sebagai proses hukum,” kata Johan, Senin, 16 Maret 2015.
Johan sudah menduga komisi antikorupsi bakal banyak menerima gugatan praperadilan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim Sarpin, yang menyidangkan kasus itu, menyatakan penetapan tersangka atas Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu oleh KPK tidak sah.
Menurut Johan, KPK sudah berupaya menemui Mahkamah Agung untuk mencegah gelombang gugatan tersebut. “Kami sudah meminta Mahkamah mengeluarkan surat edaran, tapi sepertinya MA tidak akan mengeluarkan surat itu,” katanya.
Hadi Poernomo pada Senin, 16 Maret 2015, mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, kasus Hadi bukanlah korupsi, melainkan pidana pajak. KPK, kata dia, hanya boleh mengusut kasus pajak kalau terjadi pemberian suap. “Keputusan Pak Hadi tidak didasari kick back,” ujar dia.
Hadi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pajak PT Bank Central Asia. KPK menuduh dia merugikan keuangan negara hingga Rp 375 miliar ketika mengabulkan permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014, KPK baru dua kali memanggil Hadi untuk diperiksa. Namun, dalam dua kali pemanggilan, yakni pada 5 dan 12 Maret 2015, Hadi absen dengan alasan sakit jantung. Hadi mengaku harus dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.
MUHAMAD RIZKI