TEMPO.CO, Surakarta - Indonesia masih kekurangan ratusan hakim. Akibatnya, banyak pengadilan kekurangan personel. Penyebabnya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak pernah melakukan pengangkatan hakim baru selama empat tahun terakhir.
Komisioner Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Taufiqurrahman Syahuri mengatakan kekosongan banyak terjadi di pengadilan negeri kelas II. "Kebanyakan berada di wilayah luar Jawa," katanya saat ditemui di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu, 14 Maret 2015.
Dia menyebutkan banyak pengadilan yang hanya memiliki tiga hakim. "Jika salah satu sakit, mereka tidak bisa sidang," katanya. Kondisi itu membuat perkara di pengadilan negeri kelas II di luar Jawa menumpuk.
Saat ini Indonesia memiliki 8.500 hakim peradilan umum, tata usaha negara, dan agama. Idealnya, jumlah hakim harus ditambah setidaknya 700 orang. "Selain karena jumlah hakim saat ini memang masih kurang, rekrutmen dibutuhkan untuk mengganti hakim yang akan pensiun,” ucap Taufiqurrahman.
Dia mengakui Komisi Yudisial menjadi salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas kondisi ini. Sebab, merekrut hakim memang merupakan tugas Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. "Ini amanat undang-undang yang mengatur mengenai peradilan yang ditetapkan pada 2009," katanya.
KY bersama MA telah menyusun peraturan bersama untuk melaksanakan rekrutmen hakim baru. Mereka sempat merencanakan pembukaan pendaftaran calon hakim pada 2014. Hanya, peraturan presiden tentang tunjangan pendidikan calon hakim yang ditunggu-tunggu tak kunjung keluar.
Taufiqurrahman berjanji akan berusaha agar peraturan presiden itu bisa segera diterbitkan. "Pastinya kami akan melakukan pendekatan-pendekatan," katanya. Menurut dia, KY dan MK sangat berharap perekrutan bisa diselenggarakan tahun ini.
AHMAD RAFIQ