TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Edi Saputra Hasibuan, meminta Polri membatasi pengawalan terhadap pejabat negara. Musababnya, Kompolnas mencatat ada sekitar 160 personel dan kendaraan milik polisi yang dipakai untuk mengawal pejabat di jalanan.
Jumlah tersebut hanya berasal dari Polda Metro Jaya. "Kami akan kirim surat ke pimpinan Polri untuk batasi pemberian pengawalan ke pejabat," kata Edi ketika dihubungi Tempo Jumat, 13 Maret 2015.
Seperti diketahui, Komisi Kepolisian Nasional memprotes penggunaan 160 Brigade Motor milik Polda Metro Jaya yang tak digunakan sesuai ketentuan. Jumat siang, 13 Maret 2015, sejumlah anggota Kompolnas, seperti Andrianus Meliala, Syafriadi Cut Ali, Hamidah Abdurrahman, dan Edi Hasibuan, mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Para anggota Kompolnas itu tak hanya datang ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tapi juga ke Satuan Pelayanan Administrasi SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Menurut Edi Hasibuan Siputra, dari kunjungan itu, mereka kian terkejut melihat fakta 160 Brigade Motor tak bisa dipakai melayani publik karena habis untuk mengawal pejabat. "Jumlah itu berasal dari Polda Metro Jaya saja," kata Komisioner Edi Saputra Hasibuan, Jumat, 13 Maret 2015.
Ada berbagai macam pejabat yang meminta pengawalan kepada Polda Metro Jaya. Dari menteri, kepala lembaga atau badan negara, DPR, sampai pejabat eselon I di kementerian dan lembaga negara. Padahal, sesuai ketentuan, yang berhak sesuai undang-undang adalah presiden dan wakil presiden. "Kok pejabat eselon I minta dikawal polisi itu kenapa? Terlalu berlebihan," ujar Edi.
Kompolnas meminta Polri melakukan standardisasi ulang pejabat mana saja yang boleh mendapatkan jasa pengawalan. Polri harus bisa membatasi pemberian jasa pengawalan terhadap pejabat. "Mungkin dibatasi setingkat menteri saja," ujarnya.
INDRA WIJAYA