TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sula yang melibatkan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus ke kejaksaan. Targetnya sekitar dua pekan. Pelimpahan ini untuk melengkapi berkas kasus itu dengan bukti pembukaan rekening bank milik Ahmad.
"Dengan pelimpahan ini, kami berharap kasus ini segera ke pengadilan," kata Kapolda Maluku Utara Brigadir Jenderal Sobri Effendi Surya, Rabu, 11 Maret 2015.
Berkas kasus Bupati Sula ini sempat dikembalikan oleh kejaksaan. Alasannya, ada kekurangan berkas. Dengan alasan itu, Polda Maluku Utara mengajukan izin pembukaan rekening itu kepada Otoritas Jasa Keuangan. Permintaan ini direspons enam bulan kemudian oleh OJK.
Saat ini, sedikitnya empat rekening milik Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus yang berhubungan dengan kasus itu telah dibuka. Rekening itu adalah rekening di Manado, Jakarta, dan Ternate.
Kasus ini mengalami pasang-surut. Hingga pergantian tiga Kepala Polda Maluku Utara—dari Brigjen Affan Richwanto, Brigjen Mahfud Arifin, hingga Brigjen Sobri Effendi Surya, kasus ini belum tuntas.
Kasus ini juga sempat dihentikan sementara saat pelaksanaan Pilkada Maluku Utara 2013. Saat itu, polisi beralasan penghentian sementara kasus ini untuk menghindari penggunaan kasus tersebut secara politis.
Ahmad Hidayat Mus, Bupati Kepulauan Sula, ponselnya tak aktif saat dikonfirmasi Tempo. Kediamannya di Jalan Mononutu, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, tertutup untuk wartawan. "Bapak tidak di rumah, silakan Anda keluar," ujar seorang penjaga keamanan.
Hal yang sama dilakukan Baktiar Jamaludin, kuasa hukum Bupati Kepulauan Sula. Pesan pendek yang dikirimkan pun tak kunjung mendapat balasan.
Istri Ahmad Hidayat Mus, Nurrohma, enggan berkomentar soal kasus itu. "Saya tak mau mengomentarinya. Saya pasrah pada proses hukum yang berlaku," ujarnya.
BUDHY NURGIANTO