TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan tidak pernah bersumpah kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait klarifikasi rekening gendut 17 perwira tinggi polisi. Ia hanya menyatakan nama-nama pemilik rekening gendut yang beredar melalui short message system (SMS), Facebook, dan sosial media lainnya tak benar adanya.
"Saya hanya bilang kepada Pak JK bahwa itu tidak benar. Tidak sampai bersumpah segala," katanya kepada Tempo, Rabu, 11 Maret 2015. "Itu hanya bahasanya Pak JK saja karena menganggap saya sangat serius mengklarifikasi itu."
Sebelumnya, Kalla menyebut Yunus telah bersumpah padanya bahwa tak ada kasus rekening gendut pada masa kepemimpinannya. "Saya jelaskan tadi rekening gendut itu isu mulai zaman Yunus Husein. Yunus bersumpah itu tidak benar ada rekening gendut pada masa dia," ujar JK.
Pada Januari lalu, ada 17 nama perwira yang disebut masuk dalam daftar rekening gendut dengan nilai harta yang fantastis. Di antaranya Da'i Bachtiar dengan kepemilikan harta sebesar Rp 1,2 triliun, Adang D. Rp 1,1 triliun, Makbul Padmanegara, Saleh Saaf, dan Firman Gani sebesar Rp 800 miliar, Iwan Supanji dan Rasyid Ridho Rp 600 miliar, Dedi Komaruddin Rp 500 miliar, Eddy Darnadi dan Budi Gunawan Rp 400 miliar, Mathius Salempang dan Heru Susanto Rp 300 miliar, Cuk Sugiarto Rp 250 miliar, Syafrizal dan Suyitno Landung Rp 200 miliar, Dadang Garnida Rp 150 miliar, serta Indra Satria Rp 144 miliar.
Daftar tersebut beredar di sejumlah sosial media dengan mencantumkan sumbernya dari PPATK. "Saya jelaskan kepada Pak JK bahwa itu bukan dari PPATK. Saya tidak tahu data itu," ujarnya.
Yunus menceritakan dua kali bertemu dengan JK. Pertama, saat salat Magrib di Masjid Sunda Kelapa, Januari lalu. Kedua, pada Minggu, 8 Februari 2015, sehari sebelum sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di rumah JK. "Perbincangannya sama. Saya bilang data itu tidak benar karena angkanya terlalu fantastis. Kami hanya sebentar berbincang," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU | TIKA PRIMANDARI