TEMPO.CO, Pekanbaru - Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Riau, DA, 22 tahun, diringkus petugas Bandara Sultan Syarif Kasim Riau II, Pekanbaru, saat membawa 980 butir ekstasi jenis Happy Five. Petugas menemukan ratusan butir ekstasi yang dibungkus dengan lakban di bagian ikat pinggang. "Pelaku diamankan petugas Bandara saat pemeriksaan. Dia akan membawa narkoba itu ke Bandung," Kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Hermansyah, Senin, 9 Maret 2015.
Menurut Hermansyah, petugas Bandara curiga melihat gerak-gerik pelaku saat akan diperiksa melalui metal detector di pintu masuk ruang tunggu keberangkatan. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendeteksi adanya benda mencurigakan di bagian pinggang tersangka.
Dia menjelaskan, tersangka mengaku merupakan kurir yang ditugaskan oleh R, warga Jalan Kelapa Sawit, Pekanbaru, untuk mengantarkan ratusan pil ekstasi ke Bandung. Tersangka mendapat bayaran Rp 2,5 juta setelah berhasil mengantarkan ratusan ekstasi tersebut kepada seorang pemesan di Bandung. "Dia sudah terima Rp 500 ribu. Sedangkan 2 juta lagi akan diterima jika barang sudah sampai ke pemesan," ujarnya.
Kepolisian saat ini masih memburu R yang berperan sebagai bandar narkoba. Namun pelaku berhasil kabur saat dilakukan penggeledahan di kediamannya. "Kami sudah mengetahui identitas pelaku. Saat ini pelaku masuk dalam daftar pencarian orang," tuturnya.
DA yang saat ini duduk di semester VIII fakultas hukum itu mengaku terpaksa menjadi kurir karena butuh biaya untuk menyelesaikan skripsi dan uang kuliah. "Uangnya untuk bayar skripsi dan semester," katanya.
RIYAN NOFITRA