TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Romi Herton dan istrinya Masyitoh, akan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, 9 Maret 2015, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sejak pagi ratusan simpatisan wali kota non-aktif Palembang itu telah memadati gedung pengadilan untuk memberikan dukungan. (Baca:Penyuap Akil Mochtar Saling Tos di Pengadilan Tipikor)
Zulkarnain, salah satu pendukung Romi yang ditemui Tempo, menyebut dirinya sebagai ketua tim pemenangan tingkat kelurahan saat Romi mencalonkan diri sebagai wali kota. "Saya datang kemarin, naik mobil dari Palembang bersama enam orang teman," kata Zulkarnain, Senin, 9 Maret 2015. Selain di dalam ruangan, massa pendukung juga memenuhi lantai 1 dan 2 gedung Pengadilan Tipikor. Mereka saling berbincang dalam logat Melayu khas Palembang yang kental.
Zulkarnain mengutarakan ia datang untuk menyemangati wali kota pilihannya itu. Kepercayaannya pada Romi, kata Zulkarnain, masih tinggi. "Masyarakat Palembang juga masih yakin karena Romi adalah pemenang sah pilkada Palembang," ujar Zulkarnain.
Romi dan Masyitoh terjerat kasus suap Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa pilkada. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Romi Herton dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara itu, istrinya, Masyitoh, dituntut penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. (Baca:Akil Sebar Duit ke Para Hakim MK)
Kasus ini bermula saat Romi dan pasangan wakil wali kotanya, Harno Joyo, kalah dalam pilkada Palembang yang digelar 2013 lalu. Mereka kalah dari pasangan Sarimuda dan Nelly dengan selisih delapan suara. Romi dan Harno kemudian mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Kasus tersebut ditangani oleh Akil Mochtar.
Romi melalui Masyitoh kemudian meminta kaki tangan Akil, Muhtar Ependy, untuk membantu memenangkan perkara tersebut. Romi dan Masyitoh melalui Muhtar Ependy telah memberikan duit sebesar Rp 11,3 miliar dan USD 316.700 kepada Akil Mochtar pada 13 Mei 2013 di Bank Pembangunan Daerah Kalbar cabang Jakarta.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 20 Mei 2013, Akil memenangkan gugatan Romi dan Harno Joyo. Pasangan ini ditetapkan memenangi pilkada Palembang dengan selisih 23 suara dari pasangan Sarimuda dan Nelly.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA